LAMONGAN, JATIM -- Keadilan akhirnya berlaku untuk pelaku korupsi dana bantuan Pengembangan Usaha Agribis Pedesaan (PUAP) pada 2011 silam, setelah L (59) dieksekusi ke Lapas Lamongan, Rabu (24/8/2022). Itu setelah kasasi yang diajukan L ditolak, bahkan Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan pengadilan.

Saat terjadinya pemotongan dana bantuan PUAP untuk gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Kecamatan Maduran tahun 2011 itu, L masih menjadi Kadis PU Cipta Karya Lamongan.

Petugas kejari langsung membawa L yang kini pensiunan PNS menuju Lapas Kelas II Lamongan. "Terpidana dieksekusi setelah ada putusan MA, " kata Kajari Lamongan, Diah Ambarwati kepada awak media, Rabu (24/8/2022).

Menurut Kajari, eksekusi dilakukan setelah ada putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 1288/K/PID.SUS/2016 tanggal 14 Desember 2016.

Dengan amar putusan MA, menyatakan L terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dalam dakwaan subsider pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dan L harus menjalani hukuman penjara 1,5 tahun sesuai ketetapan MA. Sebelum dibawa ke Lapas Lamongan di Jalan Soemargo, L sangat kooperatif dan petugas juga melakukan tahapan sesuai SOP.

L diperiksa kesehatannya oleh dokter, termasuk harus menjalani swab test. Dan setelah dipastikan sehat dan tidak terkonfirmasi Covid-19, L diantar ke Lapas Kelas II B Lamongan.

Sebelumnya L melakukan upaya banding atas vonis Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu tetapi akhirnya ditolak MA.

Seperti diketahui, dugaan korupsi ini merupakan kasus tahun 2011. Di mana L diperiksa atas dugaan korupsi dana PUAP yang melibatkan tersangka lain yaitu HP, dan sudan dieksekusi sebelumnya.

Untuk penyaluran dana PUAP itu, ada tiga Gapoktan di Maduran yang seharusnya menerima bantuan masing-masing Rp 100 juta. Tetapi oleh kades setempat, setiap Gapoktan diminta menyumbang masing-masing Rp 20 juta, sehingga total ada dana Rp 60 juta yang dikorupsi.

Kemudian uang pungli Rp 60 juta itu diserahkan oleh kades kepada HP, sebelum kemudian diberikan kepada L dengan dalih untuk biaya pengurusan proposal dana PUAP. 

#src/bin





 
Top