f: ilustrasi ASN muda
LHOKSEUMAWE, ACEH --  Bermodus bisa meloloskan CPNS dan PPPK, akhirnya sepak terjang yang telah dilakoni seorang ASN mulai 2019 hingga 2022di Kota Lhokseumawe, Aceh, kandas di tangan aparat penegak hukum.

Oknum berinisial AF (54) tersebut ditangkap polisi usai menipu warga hingga berhasil meraup keuntungan hingga Rp 2,5 miliar dari 22 korban yang berasal dari Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe dan Aceh Timur.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengatakan modus yang dilakukan tersangka dengan cara memanfaatkan momentum adanya penerimaan CPNS dan PPPK.

Berbekal profesinya sebagai PNS, tersangka dengan mudah meyakinkan korban bahwa ia bisa mengurus seseorang lulus PNS atau PPPK dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya.

"Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS Rp 120 juta dan untuk PPPK sebesar Rp 35 juta per orang. Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK tergantung dimana mau ditempatkan," kata Henki kepada awak media setempat, Rabu (27/7/2022).

Guna memuluskan aksinya, tersangka mengatakan kepada korban kalau uang pengurusan dimaksud harus disetor ke BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, walikota dan kepala dinas di Pemko Lhokseumawe.

AF juga membuat surat perjanjian bersama korban dengan mencatut nama kepala BKPSDM Pemko Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri. Belakangan diketahui, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

"Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 700 juta lebih, total kerugian para korban Rp 2,5 miliar." ujar AKBP Henki Ismanto.

Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan BKN Regional XIII Banda Aceh dan BPKSDM Lhokseumawe untuk mendalami kasus ini, ia menduga masih banyak korban lainnya yang belum melapor.

Atas perbuatannya AF akan dijerat dengan Pasal 378 Jo. 372 Jo. 64 KUHP Jo. 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

#wek/dra/agt






 
Top