JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat PNS di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida Jogja.
Pejabat Pemda DIY yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi itu bernama Edi Wahyudi. Ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY. Edi Wahyudi juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan stadion tersebut.
Selain Edi Wahyudi, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida Jogja. Dua orang itu adalah Sugiharto selaku Direktur Utama PT Arsigraphi dan Heri Sukamto sebagai Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (21/7/2022). Alexander menyatakan, KPK telah meningkatkan kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan, hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022,” kata Alexander Marwata seperti dikutip dari kanal Youtube KPK, Kamis (21/7/2022).
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida Jogja diduga sarat persekongkolan antara PPK dan kontraktor pembangunan atap penutup stadion. Proyek ini diduga juga terjadi penggelembungan harga.
Pada 2016, proyek ini disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan pada 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 Miliar.
#slp/bin