SEMARANG -- Ditetapkannya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, MA sebagai tersangka oleh Polda Jateng pada Selasa (19/7/2022) kemarin mendapat tanggapan dari mantan anak buah sekaligus pelapor atas kasus korupsi proyek jalan tahun 2010 tersebut.

Pelapor tersebut adalah Ghozinun Najib yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga DPU Kabupaten Pemalang.

Najib mengaku hanya sebagai korban kebijakan Sekda kala itu yang membuatnya harus mendekam di penjara terlebih dahulu setelah divonis bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.

"Padahal saya kala itu hanya menjalankan perintah atasan. Tetapi tanpa menggunakan uang negara. Buktinya saat vonis dibacakan, saya tidak dikenakan sanksi hukuman pengganti atas kerugian uang negara,” kata Najib seperti dilansir kompas.com.

Najib mengaku langkahnya melaporkan kembali MA hanya semata ingin mendapatkan keadilan. Pasalnya, diduga kuat MA sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar. 

“Dalam proses persidangan, kerugian negara dalam tuntutan awal sekitar Rp 1,055 miliar. Hasil persidangan, saudara Sulatif Yulianto divonis dengan dikenakan sanksi pengganti Rp 55 juta,” jelasnya.

“Artinya, masih ada satu beban yang belum terselesaikan. Karena masih ada sisa Rp 1 miliar kerugian negara yang harus diungkap,” tambahnya.

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora menyampaikan, kasus tersebut terungkap usai terpidana korupsi yang telah usai menjalankan masa hukumanya mengaku bahwa mereka tidak bekerja sendiri.

"Para terpidana yang telah bebas ini menyebutkan bahwa Kepala DPU Kabupaten Pemalang saat itu, MA juga terlibat. Selanjutnya mereka membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng," katanya.

Dari hasil penyelidikan diketahui, MA meminta agar pencairan proyek pembangunan jalan sebanyak 100 persen. Padahal progres pembangunan baru 73 persen.

"Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Azka padahal bukan yang pemenang proyek," ujarnya.

Ia menyebut total proyek pengadaan jalan sebesar Rp 6.579.000.000. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan MA sebagai tersangka.

#kpc/bin




 
Top