SERANG, BANTEN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan eks Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang R Setiawan dalam kasus dugaan korupsi bantuan penanggulangan COVID-19. Bantuan dana COVID-19 ini berasal dari anggaran belanja tidak terduga atau BTT dari Provinsi Banten senilai Rp 3 miliar pada November 2020.
Kepala Kejari Serang Freddy Simanjuntak mengatakan, R Setiawan jadi tersangka bersama Sutarya selaku Kabid Bidang Pelatihan dan Produktivitas. Keduanya juga adalah pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Berdasarkan surat penetapan tersangka menetapkan tersangka RS dengan jabatan sebagai pengguna anggaran dan SUT ini adalah sebagai PPK," kata Kajari Serang Freddy Simanjuntak kepada awak media di Serang, Rabu (20/7/2022).
Kedua tersangka katanya telah menyalahgunakan kewenangan atas anggaran BTT. Bantuan yang seharusnya untuk pelatihan tapi tidak dilaksanakan. Anggaran itu malah dijadikan pengadaan barang untuk masker dan hazmat.
"Tadinya sifatnya pelatihan menjadi pengadaan barang, itu yang jadi alasan penyidik menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
"Output yang harusnya pelatihan namun oleh tersangka ini (digunakan) tidak sesuai peruntukannya," tambahnya.
Dari awal, kedua tersangka memang merencanakan pergeseran anggaran pelatihan ini menjadi pengadaan barang. Kedua-duanya sama-sama mengubah penggunaan. Bupati Serang sendiri padahal telah menunjuk lembaga pelatihan.
"Ya menunjuk lembaga pelatihan berdasarkan usulan dari dinas saat itu adalah kepala daerah sebagai penerima hibah," kata Kasi Pidsus Joni Trianto menambahkan.
Memang lanjutnya, dana bantuan ini harusnya digunakan untuk pelatihan. Masyarakat dilatih untuk menjahit masker dan hazmat sehingga memiliki kemampuan. Tapi, oleh kedua tersangka diubah sehingga yang harusnya adalah melatih skill malah memproduksi barang.
"Dari pengadaan ini awalnya untuk perencanaan pelatihan untuk pembuatan baju hazmat dan masker. Sehingga kami periksa pelaksanaan dari pelatihan itu tidak seperti pelatihan, tapi seperti konveksi," tambah Kasi Intel Rezkinil Jusar menambahkan.
Kedua tersangka diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor. Keduanya ditahan di Rutan Pandeglang untuk 20 hari ke depan.
#dtc/bin