PADANG -- Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Padang menggelar sidang lanjutan dugaan pengadaan alat pelindung diri (APD) fiktif pada Dinas Kesehatan Payakumbuh, Selasa (28/6/2022) kemarin.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Bakhrizal membeberkan seluruh rangkaian pengadaan APD Covid-19 yang sudah didistribusikan ke seluruh Puskesmas hingga sudah digunakan oleh tenaga kesehatan saat penanganan Covid-19 di Payakumbuh.
“Seluruh APD sudah diterima dengan baik, sudah didistribusikan kepada Puskesmas dan digunakan oleh tenaga kesehatan,” ujarnya.
“Klien saya sudah menjelaskan seluruh rangkaiannya, termasuk soal pembayaran kepada Eha Juleha dan mengganti uang PDAM yang dipinjam untuk menanggulangi pembayaran,” ujar kuasa hukum terdakwa, Zamri, SH, selepas persidangan.
Saat ditanyakan awak media tentang posisi fiktifnya APD tersebut, Zamri selaku kuasa hukum menyebutkan bahwa tidak ada yang fiktif, namun jaksa mengarahkannya ke persoalan proses pembayaran yang bukan rekanan langsung.
“Kalau itu administrasi, sehingga jaksa sendiri secara otomatis sudah menyiratkan bahwa APD itu nyata, bukan fiktif,” ujarnya.
Kadis Kesehatan Payakumbuh dr. Bakhrizal dalam persidangan juga menuding jaksa terlalu mengada-ada, sebab mempertanyakan posisi kasus Covid-19 saat APD dibeli.
“Urusan warna hijau, kuning, merah bahkan hitam, posisi kasus Covid-19 saat itu bukan jadi dasar urgensi pembelian alat pelindung diri,” ujar dokter yang kini berstatus terdakwa tersebut.
Terakhir, menurut Bakhrizal, yang namanya APD bukan berdasarkan warna. Urgensi pembelian APD adalah emergensi untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
“Jadi jaksa salah kaprah jika menyebutkan warna menjadi patokan dalam pembelian APD,” tudingnya.
#hln/bin