JAKARTA -- Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyatakan pihaknya komitmen menuntaskan kasus penipuan Investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, salah satu strategi yang dilakukan memproses perkara secara parsial, meminta para investor yang menjadi korban melapor.

"Saya minta bantuan kepada rekan-rekan media untuk menginformasikan kepada masyarakat yang menjadi investor Indosurya yang belum melapor, silakan melapor kepada Bareskrim Polri dan kami akan melakukan penanganan secara parsial. Artinya satu laporan polisi akan kami tangani sendiri-sendiri," kata Agus di Jakarta, Selasa.

Agus menjelaskan, pihaknya hingga saat ini tetap mengupayakan proses hukum agar para tersangka yang dikeluarkan demi hukum karena masa tahanan 120 hari sudah habis, dapat ditahan lagi dengan membuka penyidikan baru lewat laporan polisi (LP) lain yang dilaporkan oleh korban.

Menurutnya, hal itu dapat dilakukan mengingat waktu dan tempat (locus dan tempus) kejadian perkara berbeda. Sehingga klasifikasi kasus yang diusut dengan terlapor yang sama berbeda (Ne Bis In Idem).

"Kami akan tangani parsial, yang penting kami tunjukkan keseriusan kami bahwa kami serius, jadi nanti kalau ini tidak P-21 juga akan kami tahan dengan LP berikutnya, tidak lanjut P-21 lagi, kami akan tahan dengan LP yang selanjutnya," jelasnya.

Agus juga menyampaikan penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara Indosurya segera tuntas. Berkas perkara sudah lima kali dilimpahkan (tahap I), namun sampai batas waktu penahanan di kewenangan penyidik, berkas perkara belum bisa dinyatakan lengkap P-21.

Agus memerintahkan penyidik untuk memecah setiap LP yang diterima, karena selama ini penyidik berupaya untuk menyatukan seluruh laporan yang diterima dari seluruh Polda dan Mabes Polri. Ternyata upaya menyatukan semua laporan polisi yang diterima tidak bisa menyelesaikan perkara tersebut.

"Oleh karena itu saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan," ucap Agus.

#ant/bin



 
Top