PASBAR, SUMBAR – Kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan Tenis Indoor di Pasaman Barat (Pasbar) segera masuk persidangan.
Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasbar, Rabu (22/6/2022), telah menyerahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruangan Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejari, Rabu (22/6/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasbar Ginanjar Cahya Permana menyebutkan, perkara dengan tersangka Raflius Mega itu telah masuk ke Tahap II.
“(Tersangka) Raflius Mega (Direktur CV Putra Sejati-red) merupakan penyedia pada tahun 2018 di Dinas PUPR Kabupaten Pasbar yang melaksanakan kegiatan pembangunan lapangan Tenis Indoor dengan nilai sebesar Rp1.391.930.000,” ungkapnya.
BACA JUGA: Oknum ASN Inisial "F" Jadi Tersangka...
Ginanjar menjelaskan, pada kegiatan pembangunan lapangan Tenis Indoor tahun anggaran 2018 tersebut terjadi pemutusan kontrak, karena penyedia barang/jasa tidak dapat melaksanakan pekerjaan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
“Akibat dari pemutusan kontrak, realisasi akhir pekerjaan dan pencairan anggaran telah mencapai bobot sebesar 57,32 persen. Namun kenyataannya yang terjadi di lapangan, pekerjaan pembangunan lapangan Tenis Indoor hanya mencapai bobot 40,32 persen,” ujar Ginanjar.
Sehingga, lanjutnya, telah terjadi kelebihan perhitungan bobot pekerjaan yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan negara/daerah.
Selain itu, katanya, jaminan uang muka tidak diklaim oleh PPK, sehingga tersangka Raflius Mega diduga melanggar (primair) Pasal 2 (subsidair) Pasal 3 atau Pasal 9 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ia menambahkan, tersangka Raflius Mega saat dilakukan pemeriksaan swab Covid-19 dinyatakan positif. Apabila nanti telah dinyatakan negatif, maka tersangka Raflius Mega akan dikirim ke Rutan Anak Air untuk mempermudah persidangan di PN Padang.
“Dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan dan tersangka akan segera disidangkan,” pungkasnya.
#pkt/bin