BONE, SULSEL -- Seorang penjaga sekolah salah satu SD di Jl MH Thamrin, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi.
Penjaga sekolah itu diduga telah mencabuli siswi Sekolah Dasar (SD) yang masih berusia 9 tahun.
Kapolres Bone AKBP Ardinsyah SIK saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu.
Menurut Ardiansyah, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 07.00 Wita.
Awalnya korban datang ke sekolah sekira 06.30 Wita.
Ketika korban duduk di bangku tiba-tiba pelaku datang dan melecehkan korban.
Karena merasa takut, korban melapor kepada orang tuannya.
Pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resor (Resor) Bone.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah SIK membenarkan peristiwa ini.
"Pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut," katanya.
Pelaku melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur melanggar Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 Ttg perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
#tnc/bin