JAKARTA -- Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Pekanbaru pada Rabu (25/5/2022) terkait kasus dugaan korupsi RAPBD tahun 2014 dan 2015 di Provinsi Riau
Ini adalah kali kedua Annas Maamun yang akrab dipanggil Atuk Annas di meja hijaukan terkait kasus korupsi. Sebelumnya eks Gubernur Riau ini diketahui pernah terlibat kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau.
Kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit ini membuat dirinya harus dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung selama tujuh tahun
Hingga akhirnya ia bebas dari penjara pada 21 September 2020 lalu setelah mendapat grasi pemotongan masa hukuman oleh Presiden Jokowi karena penyakit komplikasi yang diderita Annas.
Sidang dilaksanakan di Ruang Soebakhti lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru, tampak Annas menggunakan baju batik bermotif daun berwarna coklat mengikuti jalannya sidang secara virtual di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru.
Agenda sidang kali ini ialah pembacaan dakwaan oleh Hakim Ketua Sidang, Dahlan yang diikuti oleh sejumlah pengunjung sidang, JPU dari KPK serta kuasa hukum terdakwa.
Di akhir pembacaan surat dakwaan, hakim Dahlan menanyakan kepada Annas apakah jelas apa yang dibacakan oleh JPU terkait dakwaannya.
Karena pendengaran Annas yang sudah mulai berkurang, Kuasa Hukum yang mendampingi menyampaikan kepada Hakim Dahlan bahwa Annas tak bisa mendengar Jelas.
"Izin yang mulia, pendengaran Atuk Annas agak kurang, yang mulia," ujar Kuasa Hukum yang mendampinginya di Rutan Pekanbaru.
Hakim Dahlan meminta kepada kuasa hukum terdakwa untuk membaca dakwaan yang telah disiapkan JPU untuk dipahami. "Agenda untuk Kamis depan adalah pemeriksaan saksi. Sidang hari ini kita akhiri," kata hakim.
Sebelumnya diketahui, Pada 30 Maret 2022, KPK menjemput paksa Atuk Annas ke rumahnya di Pekanbaru karena selalu mangkir saat dilakukan panggilan. KPK menilai Atuk Annas tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK hingga akhirnya dijemput.
Pada kasus ini, JPU mendakwa Atuk Annas Maamun dengan dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2) atau Kedua: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
#tpc/red