ACEHSINGKIL, ACEH -- Kejari Aceh Singkil akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), EH. Ia ditangkap terkait pengadaan Kapal Singkil-3 tahun 2018.

"Mantan kadishub itu akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Mei 2022 hingga 11 Juni 2022," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, Selasa (24/5/2022).

Ia menambahkan, EH saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) ini sudah jadi tersangka sejak 12 Mei 2022.

"Dia jadi tersangka sehari setelah T yang merupakan direktur CV Dewi Shinta ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya.

Ia melanjutkan, EH ditahan demi mempercepat penyelesaian perkara sesuai KUHAP.

"Untuk menghindari tersangka melarikan diri. Kemudian untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti dan bisa saja mempengaruhi saksi-saksi lain dalam penyelesaian perkara ini," katanya.

Lebih lanjut Husaini mengatakan, EH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan adanya alat bukti lantaran menandatangani dah menyusun harga perhitungan sementara (HPS) pengadaan kapal yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 26 dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

"KMP Singkil-3 ini pengadaan pada tahun 2018 di Dishub Aceh Singkil. Anggaran bersumber dari DAK Afirmasi dengan total Rp1,1 miliar," katanya.

"Sementara pada audit BPKP Banda Aceh ditemukan kerugian negara sebesar Rp.354.767.000," katanya.

#dtc/bin






 
Top