PASBAR, SUMBAR -- Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi Batang Ingu Kecamatan Talamau tahun anggaran 2020 dari penyelidikan ke penyidikan, Jumat (13/5/2022).
“Hari ini perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi Batang Ingu tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Pasaman Barat dengan nilai kontrak Rp1.852.800.000 itu sudah naik kepenyidikan,” ungkap Kajari Pasbar, Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim Kejari Pasbar, maka penyidik berkeyakinan telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan proyek irigasi tersebut.
Tim penyidik nantinya akan terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen-dokumen untuk menemukan orang yang dimintakan pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan itu.
Selain itu juga telah dan terus memeriksa sejumlah saksi-saksi yang berkaitan dengan kegiatan itu.
Ia menegaskan jajaran Kejari Pasbar masih tetap berkomitmen dalam memberantas korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
“Kami berharap masyarakat terus memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam memberantas para koruptor yang ada di Pasaman Barat ini,” ungkapnya.
Selain perkara pekerjaan rehabilitasi Batang Ingu, Kejari Pasbar terus mengungkap sejumlah perkara korupsi dan sebagian sudah ada yang ditahan.
Diantara perkara yang sedang ditangani adalah perkara perjalanan dinas fiktif DPRD tahun 2019 yang mulai digelar persidangannya di Pengadilan Tipikor Padang dengan agenda dakwaan pada Senin lalu. Kemudian perkara pembangunan lapangan tenis indoor tahun 2018 dengan menetapkan 3 tersangka. Dua orang terdiri dari rekanan dan ASN ditahan, sementara satu lagi masih DPO.
Selain itu perkara pembangunan aula Dinas Pendidikan (Disdik) Pasbar tahun 2016 dan pembangunan RSUD tahun 2018-2020.
#rel/red