Kapolresta Padang Kombes Pol. Imran Amir, dalam konferensi pers yang digelar secara outdoor di mapolresta, Kamis (21/4/2022) siang, mengungkapkan, oknum polisi berinisial BA (49) tersebut sehari-hari berdinas di Polda Sumbar, menjabat sebagai Kasi Nego Ditsamapta. Ia tercatat sebagai warga di Asrama Polri SPN Padang Besi, Kelurahan Indarung, Padang.
Kapolresta memaparkan lebih lanjut bahwa pada saat penggerebekan pesta sabu di penginapan jalan Purus 1 No. 2, sekira pukul 00.15 WIB, kompol BA yang akrab disapa "B" sempat kabur bersama dua orang teman wanitanya, sehingga kala itu hanya seorang rekan BA warga sipil berinisial BS (47) saja yang berhasil diamankan. Dalam hal ini BS teridentifikasi sebagai tuan rumah, berdasarkan alamat tertera pada KTP.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penggebekan, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 10 paket sabu, seperangkat alat isap atau "bong" sabu serta dua unit handphone yang salah satunya milik Kompol BA.
"Oknum polisi ini saat dilakukan penangkapan sempat melarikan diri ke Mapolresta Padang dan berupaya negosiasi, tapi tetap ditangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang," papar Imran.
Setelah diinterogasi, lanjutnya, sang oknum polisi akhirnya mengaku bahwa ia juga menyimpan BB lainnya di kamar nomor 214 Hotel Grand Sari. Tak pakai lama, petugas segera memboyong BA ke hotel dimaksud, berlokasi di kawasan Ranah Padang Selatan.
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan satu paket sabu di bawah kulkas. Selain itu turut diamankan sebagai BB satu jarum suntik dan dua korek matches yang ditemukan di atas meja. Kepada penyidik, BA mengakui bahwa narkotika golongan 1 yang ditemukan di kamar 214 Hotel Grand Sari adalah miliknya.
"Saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk bisa diungkap sampai bandar," pungkas Kapolresta Imran Amir.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu, pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa penangkapan Kompol BA sesuai komitmen Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra akan menindak tegas anggotanya yang terlibat kriminal, termasuk dugaan tindak penyalahgunaan narkotika. Polda Sumbar tidak pandang bulu dalam penangangan kasus pelanggaran hukum. Oknum Polri sekalipun pelakunya tetap diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sesuai perintah Pak Kapolda, kita tidak akan pandang bulu dan kita akan proses secara transparan, sampai ke persidangan," tegas Kombes Pol. Satake Bayu.
#ede