PADANGPANJANG, SUMBAR -- Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Barat (Bapenda Sumbar) Maswar Dedi  menegaskan bahwa ia tak butuh waktu 24 jam untuk menindak tegas jajarannya di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) bila kedapatan melakukan pelanggaran seperti pungutan liar atau hal-hal di luar ketentuan.

"Kita akan tindak tegas apabila terdapat praktik pungli di Samsat. Jangan coba-coba lakukan pungli.  Bila ada yang melakukan hal-hal yang diluar ketentuan, kita berikan sanksi tegas," ujarnya 

Sejatinya, tekan Dedi, yang dilakukan oleh jajaran Samsat adalah bertugas sesuai prosedur, selaku abdi masyarakat berikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Bukan malah seenaknya melakukan pungli.

"Kalau tidak mau kena hukum, ya jangan pungli. Kasihan masyarakatnya. Sudahlah musti bayar pajak, eeeh malah dimintai juga uang jasa," katanya, menyusul "wanti-wanti" Wakil Gubernur (Wagub Sumbar) Audy Joinaldy dalam kunjungan dadakan ke kantor Samsat Padang Panjang, Jumat (22/4/2022).

Dalam kesempatan tersebut, selain menekankan tidak ada praktik pungli terhadap masyarakat yang dilayani, Wagub Audy juga meminta kepada segenap pegawai Samsat Padang Panjang agar selalu meningkatkan pelayanan dan tetap fokus melayani masyarakat secara baik. 

"Saya minta pelayanan cepat dan mudah, sehingga masyarakat puas dan kitapun merasa senang," tegasnya.

Ia menekankan bahwa pelayanan Samsat sangat penting untuk peningkatan pendapatan daerah. Semakin banyak pendapatan semakin banyak pula yang masuk ke kas daerah untuk pembiayaan pembangunan.

"Makanya Samsat merupakan tulang punggung pembangunan Sumbar," imbuhnya.

Senada, Maswar Dedi selaku Kepala Bapenda Sumbar juga menyatakan bahwa jajaran Samsat memiliki andil besar dalam peningkatan pendapatan daerah. Karena itu ia selalu menekankan kepada jajaran di Samsat supaya selalu berorientasi pada peningkatan pelayanan.

"Jadikan kepuasan masyarakat sebagai prioritas utama melalui pelayanan yang cepat dan mudah," ujar mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sumbar tersebut.

Satu hal yang menurutnya sangat membesarkan hati sekaligus menjadi penguat optimisme bagi jajaran Samsat untuk bekerja lebih maksmal taj lain adalah kondisi masyarakat saat ini sudah cerdas dan sadar akan kewajibannya membayar pajak kendaraan, sehingga pendapatan daerah semakin optimal.

Kepala Kantor UPTD Samsat Padang Panjang, Mistar, S.Sos, MM menyampaikan, antusiasme masyarakat untuk membayar pajak saat berjalannya program pemutihan denda administrasi yang sudah dilakukan sejak 15 Maret hingga 15 Juni.

"Ini terbukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah mencapai target," terang Mistar.

Program penghapusan denda pajak ini, katanya, merupakan bentuk relaksasi dan memberi intensif kepada masyarakat wajib pajak pada masa pandemi Covid-19.

"Pencapaian target tersebut tidak lepas dari usaha sosialisasi yang kita lakukan. Mulai dari pemasangan iklan informasi sampai sosialisasi door to door langsung ke rumah wajib pajak," ulasnya.

Mistar juga melaporkan bahwa pembayaran PKB mulai dari Januari hingga Jumat (22/4/2022) sudah mencapai Rp. 5.198.338.450,-. setara dengan 30,48 persen. Ia juga menjelaskan saat ini Samsat Padang Panjang memiliki inovasi baru berupa "Samsat Kuliner".

"Alhamdulillah sudah mencapai target. Untuk mencapai target kita selalu berinovasi dalam  pendapatan asli daerah (PAD)," tambahnya.

#rel/red




 
Top