JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers kasus korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) dengan terpidana Indar Atmanto. Kejagung memamerkan uang pengganti kasus ini sebesar Rp 253,3 miliar.

Gunungan uang itu dipamerkan di depan meja konferensi pers. Detailnya tumpukan uang itu senilai Rp 253.356.420.991.

Gunungan uang dibungkus dengan plastik bening. Uang pengganti itu terdiri dari uang kertas pecahan Rp 100 ribu.

Dalam kasus ini, tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap pidana uang pengganti yang dibebankan pada PT IM2 sebesar Rp 1,3 triliun terkait kasus Indar Atmanto. Jaksa juga melakukan sita eksekusi aset-aset IM2 terkait pelaksanaan putusan MA tersebut.

"Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap amar putusan pidana Uang Pengganti yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp 1.358.343.346.674 dalam perkara atas nama terpidana Indar Atmanto pada Senin 29 November 2021 lalu," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).

Penampakan gunungan uang di kasus IM2 (Wilda-detikcom)Penampakan gunungan uang di kasus IM2 (Wilda-detikcom)

Leonard mengatakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti dalam kasus Indar Atmanto dibebankan kepada PT IM2 sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 08 Juli 2013 atas nama Terpidana Indar Atmanto. Serta sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.

Sita eksekusi dilaksanakan terhadap harta benda (Aset) milik PT IM2 untuk pembayaran uang pengganti dengan rincian sebagai berikut:

a. 1 unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berlokasi di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

b. 1 unit bangunan yang berdiri di atas bidang tanah seluas 788 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangun yang berlokasi di Jalan H. Niih Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

c. 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 (enam) unit kendaraan bermotor roda dua;

d. 79.280 item Production Asset (kabel optik, server, dan lain-lain) milik PT. Indosat Mega Media (IM2);

e. 1.228 item Production Support Asset (peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi) milik PT Indosat Mega Media (IM2);

f. 258 item barang inventaris berupa furnitur milik PT Indosat Mega Media (IM2);

g. Mechanical Electric (Genset, UPS dan lain-lain) penunjang gedung kantor milik PT Indosat Mega Media (IM2);

h. Uang sebesar Rp 7.719.785.091 dan uang sebesar USD 72.870 yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;

i. Piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp 77.694.237.858.

#dtc/bin




 
Top