JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita barang bukti (BB) sabu seberat 84 kilogram dan ganja seberat 20 kilogram, menyusul pengungkapan peredaran gelap narkotika di Aceh.

"Siang hari ini ada dua kasus yang kami mau ekspos, jadi yang pertama kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu metamfetamin yang akan dijemput oleh sindikat ke perairan Malaysia," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

Krisno mengatakan modus peredaran ini dilakukan menggunakan kapal antar kapal. Peredaran narkotika ini juga bakal diedarkan ke kota lainnya, khususnya Jakarta.

"Nah modusnya adalah dengan ship to ship, jadi ada kapal penjemput dari Aceh lalu akan menjemput di satu titik di perairan Malaysia dan akan kembali lagi ke masuk ke Indonesia, ke perairan Aceh dan selanjutnya akan disebarkan ke kota-kota besar lain di Indonesia khususnya Jakarta," katanya.

Dalam pengungkapan 84 kilogram sabu ini, Krisno mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Direktorat Bea Cukai. Penangkapan dilakukan pada Senin (14/3/2022) pukul 14.00 WIB di perairan Aceh Timur.

"Tim menemukan satu Kapal Boat Puntung GT7 saat ini diamankan di TKP yang diawaki oleh 2 orang laki-laki, yang satu menjadi tekong atau nahkoda, yang satu menemani, tepatnya di perairan Aceh Timur," katanya.

"Dan setelah diperiksa ternyata di dalam kapal ditemukan 84.165 gram atau lebih kurang 84 kilogram sabu, yang dibungkus dengan sebelumnya ada karung, sehingga ketika dikeluarkan jumlahnya 84 kilogram," sambungnya.

#dtc/bin





 
Top