PEKANBARU -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita barang bukti (BB) sabu dengan berat total 61 kilogram dari dua kasus peredaran narkotika terkini yang berhasil diungkap. Masing-masih diamankan dalam kemasan teh Cina.
Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal mengungkapkan hal tersebut dalam kesempatan jumpa pers di Mapolda Riau, Rabu (16/2/2022).
Ia merinci, kasus pertama diungkap oleh tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Polres dan Satpolair Bengkalis, serta dibantu Bea dan Cukai Riau.
Pengungkapan kasus pertama dilakukan di Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Minggu (6/3/2022), sekitar pukul 04.00 WIB.
"Tersangka ada dua orang berinisial MAR alias Don (38) dan WIY alias Mul (43). Dari tangan tersangka tim menyita barang bukti sabu 56 kilogram," papar Iqbal, didampingi Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution.
Ia menyebutkan bahwa kedua pelaku merupakan pengedar narkoba jaringan internasional.
Untuk kasus kedua, sebut Iqbal, melibatkan seorang oknum anggota polisi.
"Kasus kedua penangkapan 5 kilogram sabu yang dibawa oknum polisi. Kita tidak malu menyampaikan hal ini. Pada prinsipnya yang bersangkutan ditindak tegas, kita pecat tidak dengan hormat (PTDH). Karena ini merusak institusi Polri. Jangan coba-coba oknum bermain narkoba," kata Iqbal.
Ia menyatakan, bahwa saat ini pihaknya masih memburu jaringan narkoba lainnya. Adapun identitasnya sudah dikantongi.
"Pelaku lain akan kita tangkap. Tunggu saja. Polda Riau bersama TNI, Bea Cukai dan BNNP Riau akan bekerjasama memerangi narkoba. Kami juga akan kolaborasi dengan Mabes Polri dan BNN," tegas Iqbal.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto menyebutkan bahwa oknum polisi yang ditangkap berinisial YR.
Namun, ia tidak menyebutkan pangkatnya.
"YR ini oknum anggota Polres Rokan Hilir," sebut Yos.
Bertugas Jemput Sabu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YR diperintahkan oleh seseorang berinisial AL untuk menjemput 5 kilogram sabu.
Kepada polisi, YR mengaku baru satu kali terlibat peredaran narkotika tersebut.
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali. Perannya sebagai penjemput (sabu) yang diperintahkan oleh AL. Namun, AL ini masih DPO," kata Yos.
Yos mengatakan, YR belum mau mengaku berapa dia diupah untuk membawa sabu tersebut.
"Soal upahnya berapa, dia belum kooperatif. Untuk alasannya (terlibat narkoba) klasik, yaitu karena ekonomi," pungkas Yos.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto melanjutkan bahwa oknum polisi itu ditangkap di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Kamis (10/3/2022), sekitar jam 21.30 WIB.
Awalnya, tim Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di kawasan Jalan Tuanku Tambusai.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap YR.
"Tersangka YR menyimpan sabu 5 kilogram dalam bentuk kemasan teh cina. Tersangka mengaku barang itu milik AL," kata Sunarto.
Saat petugas menuju tempat tinggal AL di Jalan Bukit Sentosa, namun pelaku sudah kabur.
"AL sudah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," sebut Sunarto.
Ia menambahkan, tiga orang pengedar narkoba yang ditangkap, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Agus Yulianto yang mengikuti konferensi pers di Mapolda Riau menyampaikan bahwa pihaknya komitmen dalam memberantas narkoba.
"Kami berkomitmen membantu jajaran kepolisian untuk memutus jaringan narkotika," tegas Agus.
#kpc/bin