JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara (Jakut) merazia keimigrasian warga negara asing (WNA) di Kelapa Gading. Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Imigrasi Jakut mendapati sejumlah WNA melanggar keimigrasian.
Tim Pora mengecek dokumen keimigrasian WNA yang tinggal di Apartemen Gading River View, Kelapa Gading. Dari razia ini, ditemukan sejumlah WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Hasilnya, kami menemukan adanya warga negara asing pemegang kartu UNHCR, dua dari Afganistan dan lima dari Iran," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Bong Bong Prakoso Napitupulu, seperti dilansir Antara, Rabu (23/3/2022).
Tim Pora menuju lantai demi lantai di gedung apartemen tersebut untuk menyisir unit yang terdapat WNA. Di apartemen tersebut ditemukan juga seorang warga negara (WN) India, satu WN Ethiopia, dan sembilan WN China.
Dalam razia tersebut, ada WNA yang melanggar dan ada juga yang ternyata memiliki dokumen keimigrasian tertentu.
Dari hasil pendataan, sembilan WN China tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut guna penanganan lebih lanjut.
Razia itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Imigrasi Jakarta Utara di apartemen-apartemen yang banyak dihuni oleh WNA.
"Tentunya kami juga melakukan pengawasan di apartemen lainnya. Ini sifatnya hanya 'random check' dan penyebaran sesuai dengan wilayah yang sudah kami cek," kata Bong Bong.
Razia ini dilakukan Tim Pora Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut dengan dibantu personel Kodim 0502 Jakarta Utara.
#dtc/bin