TANGERANG, BANTEN -- Seorang pria berinisial S alias Endit (28), warga Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten, memperkosa temannya sendiri, wanita berinisial A (26). Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Endit.

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (6/3/2022) di persawahan di Mauk, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka S alias Endit kami tangkap di kawasan Kemiri, Kamis (24/3/2022) setelah melalui serangkaian penyelidikan. Korban merupakan seorang karyawan yang mengenal tersangka baru sekitar 3 minggu," kata Zain dari keterangan yang diterima, Minggu (27/3/2022).

Peristiwa nahas ini bermula saat pelaku menjemput korban sepulang kerja. Tetapi pelaku malah membawanya ke persawahan dan mengajak berhubungan badan.

"Korban pulang kerja shift 2, lalu dijemput pelaku. Korban diajak berhubungan badan di persawahan namun menolak, lalu pelaku mendorong korban hingga terjatuh," ujar Zain.

Korban yang sudah terjatuh kemudian dianiaya dengan dicekik dan dipukuli di bagian kepala dan wajah oleh pelaku. Akibatnya, korban tidak berdaya melawan pelaku.

"Pada saat korban lemas dan menahan rasa sakit akibat dianiaya, tersangka memperkosa korban dan setelah itu langsung mengambil 1 ponsel milik korban," terang Zain.

Korban yang ditinggalkan pelaku begitu saja di persawahan kemudian melapor ke polisi. Setelah mengidentifikasi pelaku, tim mendatangi rumah tersangka Endit. Namun tersangka tidak ada di rumahnya.

"Selanjutnya tim melakukan pencarian kembali dan akhirnya tersangka kami tangkap dan kami bawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka S alias Endit dijerat Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," tandas Zain.

#dtc/bin




 
Top