f: ilustrasi sosok pria berseragam PNS
PASBAR, SUMBAR -- Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan (korupsi-red) pelaksanaan pembangunan (proyek-red) Lapangan Tenis Indoor Pasbar tahun anggaran 2018.

Tersangka baru ini merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial F. Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 hari, ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat (18/3/2022).

Ia sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan pembangunan lapangan tenis tersebut.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pasbar, Elianto,  F ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam.

“Hari ini tim penyidik kejaksaan telah menetapkan F sebagai tersangka,” kata Elianto, Jumat (18/3/2022) di Simpang Empat.

Ia menyebut saat ini tersangka F dititip di rumah tahanan Mapolres Pasbar untuk 20 hari ke depan.

Selain tersangka F sebelumnya juga telah ditahan tersangka RM yang merupakan Direktur CV. Putra Sejati.

Kemudian seorang pelaksana dari pekerjaan itu berinisial RA juga telah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka. Namun tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Elianto juga mengungkapkan tim penyidik saat ini sedang melakukan pendalaman dan pengembangan atas penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan lapangan Tenis Indoor Pasbar berpagu anggaran sebesar Rp1,8 miliar tersebut. 

Menurutnya tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tim penyidik terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, artinya siapa-siapa yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi itu,” ungkapnya.

“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru pada kasus ini. Sejumlah saksi terus kita periksa,” sambungnya.

Pihaknya berkomitmen akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

“Mohon dukungan dan kerja sama yang baik dari semua elemen dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Pasaman Barat,” pintanya.

#klp/bin






 
Top