SERANG -- Dua pria ditetapkan jadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada kasus prostitusi dan pijat plus-plus di kos-kosan Wisma Pala, Kota Serang, Banten. Pria inisial AR selaku penjaja istri dan BB selaku mucikari.

"Mereka menggunakan aplikasi tersebut untuk menawarkan wanita untuk dijajakan kepada yang berminat, nanti akan dilakukan eksekusi di tempat ini, lebih kurang sekali eksekusi Rp 500 ribu," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada awak media, Minggu (27/3/2022).

Polisi menyebut tersangka AR dalam sebulan bisa menghasilkan Rp 10 juta saat menjajakan istrinya. Sedangkan BB mendapatkan Rp 5 juta. Polisi menyebut para tersangka terancam maksimal selama 15 tahun.

Pengakuan Tersangka

Tersangka AR mengaku terpaksa melakukan perbuatan ini karena kebutuhan ekonomi. Ia harus menghidupi istri dan kedua anak kembarnya yang masih berusia 6 tahun.

"Terpaksa, maksudnya melakukan seperti ini karena kemauan dia (istri) sendiri, nggak ada paksakan," ujar AR.

Tersangka dalam sebulan ia mengaku mendapat Rp 10 juta. Ia pun mengaku cemburu saat istrinya melakukan prostitusi.

"Saya sebagai lelaki normal pasti sakit ada, saya melakukan ini karena kemauan istri dan kebutuhan ekonomi," ujarnya.

Tersangka lain yaitu BB mengaku baru empat bulan terlibat di prostitusi via aplikasi. Ia terpaksa karena pasangannya memintanya membantu melayani tamu.

"Kemauan sendiri, karena kebutuhan ekonomi. Saya terpaksa menemani, untuk kosan dia yang bayar," ujar BB saat ditanya.

#dtc/nov




 
Top