ASAHAN, SUMUT -- Polisi menangkap seorang nelayan tradisional asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) bernama Mukhlis (47). Ia kedapatan sudah berulang kali memberikan jasa menjadi pengantar pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Kepada polisi, dia berterus terang mendapat upah Rp 100 ribu per orang. Tugasnya memberikan jasa transportasi pengantaran penumpang menggunakan sampan miliknya dari daratan di daerah tangkahan perairan Asahan menuju tengah laut. PMI ilegal itu nantinya dipindahkan ke kapal yang lebih besar.

"Jadi setiap kali pengantaran itu dia mendapatkan upah 100 ribu per orang dibayar jika mereka sampai Malaysia oleh orang yang menyuruhnya berinisial J, status DPO. Namun, sebelum naik ke sampan tersangka ada kutip uang lagi per orangnya Rp 15.000," kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Wira Prayudha, didampingi Dandim 0208 /Asahan, Letkol Inf Frangki Sutanto, kepada awak media, Sabtu (12/3/2022).

Mukhlis, kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, nelayan asal Desa Sei Pasir Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan ini diamankan pada Sabtu (5/3) dini hari lalu sekitar pukul 03:00 WIB saat ia hendak berangkat menggunakan sampannya membawa 17 orang PMI ilegal ke tengah laut. Ia ditangkap oleh personel TNI Kodim 0208 Asahan yang kebetulan mendapatkan informasi tentang keberangkatan mereka.

"Para PMI ini sudah naik di atas sampan tersangka menunggu air pasang naik baru berangkat, namun keburu ditangkap oleh personel TNI," kata Putu.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Polres Asahan. Selain mengamankan tersangka juga disita sebuah sampan kayu dengan panjang 14 meter yang digunakannya untuk melangsir PMI ke tengah laut.

"Menurut pengakuan tersangka dia sudah delapan kali mengantar penumpang PMI ke tengah laut agar diantarkan ke kapal langsiran yang lebih besar," jelas Kapolres lagi.

Saat ini, polisi tengah memburu seorang lainnya berinisial J, berperan sebagai agen pencari kapal yang mengantarkan para PMI ini.

Tersangka terancam dijerat dengan KUHPidana pasal 81 atau 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Diketahui, wilayah perairan Asahan, Sumut memang menjadi jalur favorit bagi pencari kerja migran ke Malaysia, terutama untuk mereka yang tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Para PMI ilegal ini tidak hanya berasal dari pulau Sumatera. Sebagian besar mereka banyak yang dari pulau Jawa, bahkan NTT. Mereka bisa menghabiskan biaya perjalanan antara Rp 3-5 juta dari kampung halamannya agar tiba di Negeri Jiran melalui perjalanan ilegal.

#dtc/bin




 
Top