PADANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Ditreskrimsus Polda Sumbar) menangkap pelaku penjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin pada Rabu (9/3/2022) dini hari di wilayah Kota Bukittinggi.
Selain mengamankan ratusan botol minol, polisi juga menemukan puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu.
"Barang bukti yang didapat 23 paket sabu dengan berat 2,13 gram, satu pack plastik klip dan alat hisap sabu (bong)," beber Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK, dalam kesempatan jumpa pers di Mapolda Sumbar, Jumat (11/3/2022).
Diketahui, pelaku yang ditangkap berinisial R (44), seorang pedagang warga Kelurahan Tarok Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi.
"Saat mengamankan barang bukti minuman beralkohol, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan juga narkoba jenis sabu," ungkapnya.
Selanjutnya, terhadap pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Ditnarkoba Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut.
#BidhumasPoldaSumbar