PEKANBARU -- Terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pasangan suami istri (pasutri) di Kota Pekanbaru, Riau, Kamir (43) dan Syarifah (40) ditangkap polisi.
Mereka ditangkap Polsek Senapelan di waktu berbeda usai aksinya gagal dan dipergoki pemilik motor saat beraksi pada 21 dan 25 Februari lalu.
"Ada dua peristiwa, pertama terjadi pada 21 Februari dan kedua pada 25 Februari. Jadi memang mereka ini komplotan," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi kepada awak media setempat, Senin (28/2/2022).
Ia mengatakan Polsek Senapelan awalnya menangkap Kamir, Jumat lalu, di daerah Payung Sekaki. Namun sebelum ditangkap, pelaku sempat akan mencuri sepeda motor.
"Pelaku K ini kita tangkap kasus pencurian awalnya. Setelah dikembangkan, ternyata ada di lokasi lain dan dia beraksi bersama istrinya SS," kata Kapolresta.
Dari pengembangan itu, polisi akhirnya menangkap istri Kamir di daerah yang sama. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Senapelan.
"Pelaku SS diamankan Satreskrim Polsek Senapelan, Minggu, (27/2/2022) sekitar pukul 14.30 WIB," kata Pria Budi.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan satu lembar STNK. Selain itu, ada satu buah kunci T yang biasa digunakan keduanya.
"Dari hasil pengembangan pelaku SS dan K ini ternyata residivis. Mereka baru keluar dari Lapas Bangkinang di bulan Desember lalu," katanya.
Atas perbuatan para pelaku SS terancam Pasal 363 Jo 53 KUHPidana. Pelaku juga telah ditahan di Rutan Polsek Senapelan.
#dtc/bin