JAKARTA -- Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya mengembalikan dana kelebihan bayar kegiatan reses sebesar Rp 3 miliar. Dana kelebihan bayar itu terjadi pada 2020 dan sempat jadi sorotan khalayak luas dan mass media setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Teguh Widodo mengatakan dana miliaran rupiah itu merupakan penyerahan dari 45 anggota DPRD Pekanbaru. Uang itu diserahkan setelah penyidik pidana khusus melakukan penyelidikan.
"Ini adalah penyerahan uang Rp 3 miliar yang berasal dari hasil penyelidikan bidang khusus terhadap anggaran kegiatan 2020 lalu di DPRD Kota Pekanbaru," kata Teguh di Kajari Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (24/2/2022).
Teguh mengatakan pihaknya mencatat kerugian negara atas kelebihan bayar setelah koordinasi dengan Inspektorat. Inspektorat menilai ada kelebihan bayar pada kegiatan reses tahun 2020 di DPRD Pekanbaru.
"Hasil yang diperoleh dari Inspektorat terhadap audit di tahap penyidikan dari dana reses diperoleh ada kelebihan terhadap anggaran tersebut sebesar Rp 3 miliar. Saat ini kita saksikan bersama," ucapnya.
Dari dana itu, Teguh memastikan seluruh wakil rakyat, mulai ketua hingga anggota turut menerima. Namun, setelah setahun tak dilaporkan, penyidik menerima laporan dan melakukan pengusutan.
"Dana ini akan kami serahkan ke kas daerah untuk dipergunakan dan menunjang roda pembangunan Kota Pekanbaru. Karena itu, hadir di sini Pak Sekda agar sama-sama menyaksikan. Inilah hasil kinerja Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang akan dikembalikan ke kas daerah," ujar Teguh.
Setelah pengembalian kelebihan bayar, kasus yang diusut Korps Adhiyaksa itu resmi dihentikan.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Agung Irawan mengatakan, selain 45 anggota DPRD, ada puluhan orang lain yang diperiksa saat penyidikan. Mereka adalah PNS di Sekretariat Dewan hingga pihak swasta.
"Penyelidikan kita mulai sejak November lalu, ada sekitar 90 orang diperiksa sejak kita usut. Termasuk 45 anggota DPRD di Pekanbaru, mulai ketua sampai anggota semua ada kelebihan bayar dan diperiksa," kata Agung.
Ia menilai hasil penyidikan yang juga dipimpin ketua tim, Kicky Arityanto, mencatat dana kelebihan bayar tertinggi mencapai Rp 123 juta. Setelah ditotalkan, kerugian mencapai Rp 3 miliar lebih usai dikumpulkan.
"Ada yang sampai Rp 123 juta. Semua sudah dikembalikan dan kita serahkan lagi ke kas Pemko Pekanbaru," imbuh Agung.
#dtc/bin