LHOKSEUMAWE, ACEH -- Personel Polres Lhokseumawe masih melakukan pengejaran terhadap seorang guru ngaji berinisial M (28) yang melakukan tindakan asusila kepada santriwati yang masih berusia 15 tahun di Aceh.

Kejadian itu diketahui setelah korban melaporkan kepada orang tuanya karena tidak tahan dengan perlakuan serta ancaman pelaku. Sehingga orang tua korban tidak terima lalu melaporkan pelaku ke polisi.

Kabag Humas Polres Lhokseumawe, Salman mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu pelaku terduga kasus pemerkosaan tersebut

"Belum (ditangkap). Ini masih kita lakukan pengejaran dan sudah ditetapkan DPO," kata Salman saat dikonfirmasi awak media setempat, Senin (14/2/2022).

Kasus itu bermula saat pelaku yang merupakan guru mengaji di salah satu desa di Kabupaten Aceh Utara menarik korban usai pulang mengaji ke dalam komplek asrama.

Di sana pelaku diduga sempat memukul korban agar tidak berteriak saat dipaksa korban. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahu siapapun terkait aksinya.

"Pelaku mengancam akan memukul korban jika memberitahu ke orang tuanya," ujar Salman.

Kejadian itu dilakukan pelaku berulang kali hingga akhirnya korban tidak tahan dan melaporkan kejadian itu ke orang tuanya. Setelah mendengar cerita anaknya, ayah korban langsung melaporkan ke Polres Lhokseumawe.

Saat ini, selain memburu pelaku, pihak kepolisian juga tengah mengembangkan kasus itu terkait apakah ada korban lainnya.

"Jika ada yang merasa jadi korban, laporkan ke kami," ucapnya.

#srn/dal




 
Top