JAKARTA -- Polisi menangkap satu orang lagi terkait kasus dugaan pembunuhan pria bernama Fiky (25) di TPU Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Total ada dua orang yang telah ditangkap.
"Laporan anak-anak yang di lapangan baru menangkap satu tersangka lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi awak media di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).
Menurut Budhi, terduga pelaku yang ditangkap ini bukan dalang di balik pembunuhan Fiky. Terduga pelaku disebut sebagai perantara dalang dengan eksekutor.
"Perannya yang mencari eksekutor atas perintah pemberi uang dan juga saat kejadian ada di TKP," jelas Budhi.
Polisi belum memerinci identitas terduga pelaku yang ditangkap. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap otak pembunuhan Fiky.
"Kita urut dulu. Mudah-mudahan dari sini naik ke otak pelaku atau tersangka lain," tutur Budhi.
Eksekutor Ditangkap
Pembunuhan pria bernama Fiky (25) di TPU Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mulai terungkap. Seorang terduga pelaku berinisial MYL ditangkap polisi.
Pembunuhan di TPU Kober diketahui terjadi pada Kamis (10/2/2022). Korban ditemukan tewas dengan luka tusukan di samping nisan di area pemakaman tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus pembunuhan di TPU Kober. Satu pelaku berinisial MYL ditangkap polisi.
"Tim telah berhasil menangkap salah satu dari pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban yang kita temukan di Pesanggrahan tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada awak media di Mapolres Jaksel, Jumat (11/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak kenal korban. Kepada polisi, MYL mengaku disuruh seseorang untuk membunuh korban dengan bayaran sejumlah uang.
"Dari informasi interogasi yang kami dapatkan, ada lebih dari satu orang (pelakunya). Pelaku mendapat bayaran dari orang yang menyuruh untuk melakukan tindakannya tersebut," ujar Budhi.
Kepada polisi, MYL mengaku dijanjikan dibayar Rp 1 juta oleh seseorang untuk menghabisi nyawa korban. Akan tetapi ia baru menerima separuhnya.
"Dia dijanjikan satu orang (dibayar) Rp 1 juta. Cuma yang baru dikasih Rp 500 ribu," beber Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit kepada awak media di Jakarta, Jumat (11/2/2022) kemarin.
#dtc/bin