PADANG -- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Padang saat ini berada di level III, dikarenakan lonjakan kasus Covid 19 menanjak.
Hal tersebut sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 yang dikeluarkan pada Senin (14/2/2022) malam.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengajak masyarakat Kota Padang untuk selalu disiplin Protokol Kesehatan (Prokes).
"Mari kita perketat protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah," serunya.
Is menambahkan, mulai tanggal 14 Pebruari 2022 lalu beberapa kota di Sumbar statusnya naik ke level III, hal ini disebabkan oleh adanya lonjakan kasus Covid 19.
Kabid humas yang dikenal dekat dengan wartawan ini kembali mengingatkan agar masyarakat Kota Padang selalu menerapkan prokes yang benar sesuai anjuran pemerintah, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Untuk dikehatui bahwa selain Kota Padang, daerah di Sumbar yang ditetapkan masuk PPKM level III adalah Kota Bukittinggi, Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Selain itu, akselerasi vasksinasi terhadap anak usia 6 sampai 11 tahun, tambah Kabid humas, Polda Sumbar dan jajaran Polres masih membuka geray untuk vaksinasi itu.
Dan untuk besok, Kamis (17/2/2022), di Mapolda Sumbar kembali diadakan gebyar Sumbar Sadar Vaksin (Sumdarsin).
"Mari datang ke Polda Sumbar bagi yang ingin vaksin, nanti disediakan vaksin 1 dan 2, vaksin booster, vaksin anak usia 6-11 tahun, serta vaksin untuk lansia umur 60 tahun keatas" pungkasnya.
#BidhumasPoldaSumbar