PASBAR, SUMBAR -- Bercocok tanam sekaligus rajin merawat tanaman telah menjadi keseharian kalangan petani. Tentunya yang ditanam adalah tumbuhan produktif yang hasil penjualannya bisa menopang perekonomian keluarga. 

Namun, jangan salah. Bilamana sebaliknya atau yang ditanam adalah tumbuhan terlarang dan peredarannya berefek negatif bagi masyarakat banyak, mau tak mau sang pelakon musti siap menerima konsekuensi hukum berurusan dengan pihak berwajib!  

Seperti halnya seorang petani pemilik areal kebun jagung di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), persisnya di Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai Baru, Kecamatan Talamau. Sang petani, Riko (34), diamankan kepolisian setempat lantaran nyambi menanam tumbuhan terlarang. Ia diciduk pada Jumat (18/2/2022) pagi kediamannya setelah Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasbar mendapatkan bukti sahih bahwa ia menanam tumbuhan jenis ganja di sela-sela kebun jagung miliknya. 

Kapolres Pasbar AKBP, M Aries Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP Eri Yanto, menjelaskan, keberadaan ladang ganja di kebun jagung Jorong Lubuak Sariak itu diketahui petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.  

"Bahwa di kebun jagung milik masyarakat ada tanaman yang dicurigai. Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pasbar melakukan penyelidikan dengan cara memastikan dimana posisi pasnya dan memastikan bahwa yang ditanam tersebut adalah tumbuhan jenis ganja," paparnya kepada awak media di Pasbar, Sabtu (19/2/2022) pagi.

"Setelah dilakukan penyelidikan didapat keterangan bahwa benar ada tanaman diduga jenis ganja di sekitar tanaman jagung dan dari hasil penyelidikan didapat keterangan bahwa pemilik kebun serta tanaman diduga jenis ganja tersebut adalah Riko," urainya.

"Pada Jumat kemarin sekitar pukul 7 pagi,  bertempat di Jorong Kampung Alang, Nagari Kajai, telah diamankan oleh petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Pasaman Barat seorang laki-laki bernama Ade Marta Hendriko panggilan Riko. Selanjutnya ia dibawa ke kebun yang ada tanaman ganja tersebut dan diakui sebagai miliknya" urainya lagi. 

"Bahwa tanaman diduga jenis ganja di kebun milik Riko dan bibit narkotika jenis ganja yang ada di polybag tersebut adalah miliknya dan tersangka yang menanam serta merawatnya," imbuhnya. 

Selanjutnya petugas kepolisian memanggil perangkat nagari setempat untuk menyaksikan proses penangkapan serta penyitaan tanaman diduga jenis ganja tersebut.

Dari tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai Baru, Kecamatan Talamau, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 41 batang tanaman diduga jenis ganja setinggi lebih kurang 1 meter. Kemudian 3 batang tanaman diduga jenis ganja setinggi 20 cm. 

Selain tanaman ganja, petugas juga menemukan 44 buah polybag warna hitam berisi tanah dan masing-masingnya ditanami 1 (satu) batang bibit tanaman diduga jenis ganja.

Dari penggeledahan bersama anggota Bhabinkamtibmas Kajai juga ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna unggu merek trisula yang didalamnya berisi tisu warna putih dan terdapat diduga biji tanaman diduga jenis ganja. Kemudian juga diamankan 1(satu) buah alat semprot tangan warna merah putih

Seluruh BB berikut tersangka dibawa ke Mako Polres Pasbar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Tersangka sekarang masih dalam tahap pemeriksaaan. Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp 8 miliar," pungkas Eri. 

#red/HumasPolresPasbar





 
Top