JAKARTA -- Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Yoory dinyatakan bersalah memperkaya orang lain terkait pembelian tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (24/2/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan pidana dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.
Adapun hal yang memberatkan terhadap Yoory ialah Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme. Kemudian Terdakwa sebagai pejabat negara Dirut Sarana Jaya yang menjalankan program Pemprov DKI Jakarta dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa mengaku belum pernah dihukum, Terdakwa punya tanggungan keluarga. Kemudian Terdakwa tidak menikmati dan Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Yoory melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
#dtc/bin