SERANG -- Eks Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banten Ardius Prihantono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK SMA-SMK Negeri se-Banten. Ia telah ditahan oleh jaksa.
"Penahanan tersangka AP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK tahun 2018," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada awak media di Jalan Serang-Pandeglang, Rabu (16/2/2022).
Ardius diperiksa tim penyidik Kejati sejak pukul 10.00 WIB. Ardius diduga melakukan korupsi karena tidak melaksanakan tugas selaku KPA dan PPK.
"Diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku KPA dan PPK," ujarnya.
Ardius diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pejabat yang saat ini bertugas sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Banten itu langsung ditahan di Rutan Pandeglang.
"Alasan penahanan khawatir bahwa tersangka melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Penyidik Kejati Banten juga menyatakan proses penyidikan terus dilakukan. Jaksa tidak menutup ada tersangka lain dalam kasus ini.
"Kita lihat perkembangan pemeriksaanya, nanti kita lihat hasil pemeriksaan," ujarnya.
Penyelidikan kasus 1.800 komputer UNBK senilai Rp 25 miliar dimulai sejak Januari 2022. Kasus ini masuk ke penyidikan pada Selasa (25/1/2022).
Pengadaan komputer dilakukan oleh PT AXI, namun saat barang datang ke Dindikbud tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian 6 miliar.
"Pelaksanaan tersebut dilaksanakan pihak ketiga atau rekanan PT AXI yang diduga dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan," kata Asintel Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano pada Selasa (25/1/2022) lalu.
#dtc/bin