PEKANBARU -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) Ketua KONI Kampar Surya Darmawan. Ia menjadi DPO setelah mangkir dari panggilan penyidik.
"Kemarin sudah resmi kami tetapkan SD sebagai DPO," kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah di Pekanbaru, Rabu (9/2/2022).
Rizky mengatakan surat DPO diterbitkan setelah Ketua KONI itu dua kali mangkir usai ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari lalu.
"Setelah jadi tersangka sudah 2 kali kami panggil. Namun dalam kedua panggilan itu tidak hadir, mangkir," kata Rizky.
Rizky membeberkan ciri-ciri khusus Surya Darmawan. Di antaranya tinggi badan 175 cm, warna kulit sawo matang, wajah oval dengan rambut lurus.
Sebelum menerbitkan DPO, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Surya di Bangkinang. Saat digeledah, Surya Darmawan juga tidak terlihat.
"Jumat 4 Februari sekitar pukul 16.00-17.30 WIB penyidik Kejati Riau melakukan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di tempat berbeda, yaitu ruang kerja Ketua KONI dan kediamannya di Bangkinang," katanya.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa dokumen terkait kegiatan pembangunan RSUD Bangkinang di kamar pribadi milik Surya. Dokumen itu antara lain dokumen berisikan dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yang digunakan PT Gemilang Utama Alen.
Dokumen itu sama dengan dokumen yang digunakan dalam pelelangan pelaksanaan. Penggeledahan didampingi dan disaksikan lurah, ketua RW, serta ketua RT, dan pihak perwakilan keluarga Surya Dermawan.
Surya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari lalu. Penyidik menyebut Surya Dermawan orang yang mengatur proyek Rp 46 miliar.
Akibat dugaan korupsi itu, negara merugi sekitar Rp 8 miliar. Kerugian itu setelah pekerjaan tidak tuntas dan dihitung oleh BPK Perwakilan Riau.
#dtc/bin