PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Dr.H. Firdaus, S.T, M.T, meminta pengelola Sukaramai Trade Center (STC) duduk bersama dengan pedagang guna menyelesaikan kebijakan kenaikan biaya service charge dari Rp70 ribu menjadi Rp90 ribu.
Hal itu disampaikannya menyikapi aksi penolakan yang telah berulang kali digelar pedagang pasca adanya kenaikan tarif service charge atau biaya layanan oleh pengelola STC.
"Di tengah-tengah pandemi covid ini, semua kita terdampak. Soal service charge, pengelola lebih transparan lagi menyampaikan kepada pedagang, sehingga pedagang bisa memahami," ucapnya, Senin (24/1/2021).
"Misalnya biaya pengelolaan Rp100, apakah yang Rp100 ini bisa didapatkan dari pedagang? Makanya kita sarankan asosiasi pedagang dan pengelola duduk bersama dan transparan," imbuh Wali Kota.
Dikatakannya, koordinasi dan komunikasi antara pengelola STC dan pedagang diperlukan mengingat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak bisa mencampuri setiap kebijakan yang diambil oleh pengelola atau investor.
"Karena hubungan kerja antara pemerintah kota dan investor sudah ada batas-batasnya. Ada urusan yang bisa kita diskusikan dan ada yang pula jadi kebijakan mereka," tegasnya.
"Sekarang ini kan urusan kerja antara pengelola dan pedagang. Maka asosiasi pedagang bisa duduk bersama dengan pengelola. Semua harus saling memahami dan saling mengerti. Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan," ulasnya.
Lebih jauh disampaikan Wali Kota, saat ini pemerintah telah banyak mengambil kebijakan dalam upaya penanganan Covid-19. Sesuai regulasi, pemerintah kota memberikan stimulus-stimulus berupa keringanan-keringan di berbagai sektor.
"Itu (kebijakan yang diambil) secara umum. Tapi soal kebijakan antara pengelola (STC) dan pedagang, itu intern mereka. Makanya harus duduk bersama, harus bijak," tutupnya.
#rel/bin