JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) tetap menganulir hukuman mati 9 gembong narkoba yang menyelundupkan 402 kg sabu lewat jalur laut. Dari komplotan itu hanya satu yang dihukum mati yaitu Hossein Salari Rashid.

Majelis gembong narkoba itu diketuai Eddy Army dengan anggota Jupriyadi dan Dwiarso Budi Santiarso. Berikut amar putusan yang dirangkum dari website MA, Senin (17/1/2022):

1. Hossein Salari Rashid. Kasasinya ditolak sehingga tetap dihukum mati.

2. Amu Sukawi, kasasinya ditolak sehingga hukumannya tetap penjara seumur hidup. Di PN Cibadak, ia dihukum mati.

3. Yondi Caesar Yanto. kasasinya ditolak sehingga hukumannya tetap penjara 20 tahun. Di PN Cibadak, ia dihukum mati.

4. Iqbal Solehudin kasasinya ditolak sehingga hukumannya tetap penjara 15 tahun. Di PN Cibadak, ia dihukum mati. Basuki Kosasih kasasinya ditolak sehingga hukumannya tetap penjara 18 tahun. Di PN Cibadak, ia dihukum mati.

5. Ilan kasasinya ditolak sehingga hukumannya tetap penjara 18 tahun. Di PN Cibadak, ia dihukum mati.

6. Sukendar, kasasinya ditolak sehingga hukumannya tetap penjara 18 tahun. Di PN Cibadak, ia dihukum mati.

7. Nandar, kasasinya ditolak sehingga hukumannya tetap penjara 18 tahun. Di PN Cibadak, ia dihukum mati.

8. Risris Rismanto, kasasinya ditolak dengan perbaikan. Belum diketahui maksud hukuman perbaikan di tingkat kasasi itu.

9. Mahmoud Salari Rashid, kasasinya ditolak dengan perbaikan. Belum diketahui maksud hukuman perbaikan di tingkat kasasi itu. Di PN Cibadak, ia dihukum mati.

10. Atefeh Nohtani, kasasinya ditolak sehingga tetap dihukum 20 tahun. Di PN Cibadak ia dihukum mati.

11. Samiullah, kasasinya ditolak dengan perbaikan. Belum diketahui maksud hukuman perbaikan di tingkat kasasi itu. Di PN Cibadak, ia dihukum mati.

12. Yunan Citivaga, kasasinya ditolak sehingga tetap dihukum 15 tahun. Di PN Cibadak ia dihukum mati.

13. Risma Ismayanti dijatuhi vonis 5 tahun penjara, baik di tingkat PN Cibadak dan PT Bandung.

Sebagaimana diketahui, penyelundupan 402 kg itu terjadi pada Maret 2020. Awalnya Samsul Bahri alias Bopak diajak rekannya Nandar Hidayat alias Ipey untuk bekerja mengambil sabu-sabu di pinggir (Dermaga I Palabuhanratu).

Masih di bulan yang sama, bos kecil yang mengendalikan rencana penyelundupan sabu-sabu dari Timur Tengah yakni Amu Sukawi menghubungi Nandar yang kemudian menghubungi beberapa nama lainnya yakni Basuki, Hilman, Ilan dan Sukendar untuk siap-siap kerja jalan ke Pangandaran, Jabar.

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB Basuki, Sukendar, Ilan dan Hilman menjalankan kapal dan mengarah ke Samudera Hindia.

Dalam perjalanan di tengah laut Basuki menerima titik koordinat di S.08.2006 dan E102.20.27 dari atasannya yaitu Amu Sukawi. Koordinat tersebut ternyata lokasi titik pertemuan Basuki dan kawan-kawan dengan kapal asing yang menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 karung.

Setelah barang haram itu dipindahkan dari kapal asing selanjutnya kembali menuju ke Palabuhanratu. Dalam perjalanan upaya penyelundupan sabu-sabu itu Sukendar menyisihkan sebanyak dua kilogram untuk dibawa pulang ke rumahnya.

Pada Jumat, 29 Juni 2020 sekitar pukul 22.30 WIB setelah Basuki, Sukendar, Ilan dan Hilman kembali ke Palabuhanratu dan merapat ke sekitar PLTU. Selanjutnya, Basuki menelpon terdakwa Samsul Bahri, Nandar, Dedi En Sandi dan Ncek (DPO), Dedi Eri Sandi untuk segera merapat dan merekapun berangkat dengan menggunakan perahu Sope LJ1 yang dikemudikan Samsul.

Setelah berputar-putar akhirnya Bopak menemukan Kapal Motor (KM) Walie yang dikemudikan Basuki untuk memindahkan 20 karung sabu-sabu ke kapal yang dinakhodai Samsul, selanjutnya kapal Sope LJ1 bergerak ke pantai arah lapangan Cimaja kemudian ke Pantai Palabuhanratu.

Sampai di darat Bopak dan kawan-kawan memindahkan 20 karung berisi kristal putih sabu-sabu ke mobil pickup yang sudah disiapkan Yunan Febdiantono Citavega, setelah dipindahkan dari kapal ke mobil, mereka langsung meluncur dan sempat berhenti di rumah makan di Warungkiara.

Rencana yang tersusun rapih tersebut akhirnya gagal setelah tim dari kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap beberapa tersangka yang saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa dan terpidana. 14 orang jadi tersangka dan 13 orang di antaranya dituntut hukuman mati. 

#dtc/bin



 
Top