MEDAN -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) menggali informasi terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. LPSK melakukan investigasi dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut, hasilnya LPSK menemukan 7 temuan dalam polemik kerangkeng manusia itu.

Berikut temuan yang didapatkan LPSK terkait kerangkeng tersebut.

1. Ada Dua Kerangkeng Manusia

Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya menemukan adanya dua kerangkeng manusia di dalam rumah Terbit Rencana. Selain dua kerangkeng, ada juga tempat kosong yang berada di sekitar kerangkeng yang diduga sebagai tempat masak.

"Ada dua kerangkeng. Informasi yang kami peroleh ketika penggerebekan, ketika penangkapan bupati oleh KPK, mereka menemukan ini. Ketika pertama kali ditemukan jumlah total 43. Pembagiannya berapa belum jelas. Di kerangkeng 1 itu, (penghuninya) yang lebih muda, lebih terakhir masuk," kata Edwin dalam konferensi pers di Medan, Sabtu (29/1/2022).

Edwin mengatakan lokasi kerangkeng itu tidak sesuai standard jika dijadikan sebagai tempat rehabilitasi. Di dalam kerangkeng terdapat WC.

"Ada MCK 80 cm x 150 cm. Batas tembok cuma sepinggang," ujarnya.

2. Penghuni Sel Buat Surat Pernyataan

Edwin mengatakan, dari sejumlah saksi yang mereka wawancarai, warga yang akan masuk ke dalam kerangkeng harus membuat surat pernyataan. Surat pernyataan itu menyebutkan pihak keluarga tidak boleh meminta agar penghuni dipulangkan selain izin dari pembina kerangkeng.

"Yang menarik adalah adanya pernyataan dari pihak keluarga bahwa mereka tidak akan pernah meminta untuk dipulangkan," tutur Edwin.

Keluarga juga dilarang melihat penghuni di dalam kerangkeng dalam batas waktu yang ditentukan. Selain itu, keluarga juga membuat pernyataan untuk tidak menggugat jika terjadi sesuatu kepada penghuni selama dalam kerangkeng.

"Pernyataan kedua menurut kami lebih luar biasa. Apabila ada hal-hal yang terjadi terhadap anak saya selama dalam pembinaan, seperti sakit atau meninggal dunia, maka kami dari pihak keluarga tidak akan menuntut pihak pembina. Ini menunjukkan kebal hukum," ucap Edwin.

3. Penghuni Bukan Hanya Pecandu Narkoba

Edwin mengatakan pihaknya juga menemukan adanya penghuni kerangkeng yang bukan pecandu narkoba. Edwin menyebut di dalam kerangkeng itu ada yang karena berjudi.

"Tidak semua penghuni nya yang narkotika, ada yang tukang judi, ada yang 'main perempuan'. Keluarga sudah kewalahan menyerahkan disini," sebut Edwin.

4. Temuan Dugaan Pembayaran Penghuni Kerangkeng

Edwin juga menunjukkan sejumlah bukti yang mereka temukan terkait dugaan penghuni melakukan pembayaran. Di dalam bukti itu tertulis sejumlah angka yang diduga pembayaran oleh penghuni.

"Ini juga bukti pembayaran yang kami dapatkan, ini ada nama-namanya. Gatau bayar apa. Dokumen ini berada di dalam rutan," terang Edwin.

5. Tidak Diizinkan Ibadah di Luar Kerangkeng

Para penghuni juga tidak diizinkan melaksanakan ibadah di luar kerangkeng. LPSK mengatakan penghuni yang mau melaksanakan salat jumat di masjid atau ibadah minggu di gereja tidak boleh.

"Apakah boleh mereka ibadah salat Jumat di luar. Apakah boleh ibadah Minggu di luar, apakah boleh melaksanakan salat id di luar. Jawabannya tidak boleh. Tidak boleh salat Jumat, tidak ada aktivitas gereja Minggu," jelasnya.

6. Dipekerjakan Tanpa Dibayar

LPSK juga menemukan dugaan para penghuni dipekerjakan tanpa dibayar. Para penghuni ini disebut dipekerjakan di pabrik milik Terbit Rencana.

"Ini yang kita duga kerja rodi. Mengapa para tahanan itu dipekerjakan dan tidak digaji. Kalau dikatakan ada 200 pekerja, ada ekstra 40 dari penghuni ini," ucap Edwin.

7. Adanya Penghuni Meninggal Dianiaya

LPSK juga menemukan dugaan penghuni kerangkeng yang meninggal karena dianiaya. Hal ini didapat berdasarkan keterangan dari pihak keluarga.

"Informasi yang kita dapatkan kemarin, dan sudah kita konfirmasi terhadap keluarga adanya korban tewas yang di tubuhnya terdapat tanda tanda luka, peristiwa tahun 2019," paparnya.

Edwin mengatakan awalnya pihak keluarga dihubungi tentang penghuni yang tewas itu karena alasan sakit asam lambung. Pihak keluarga kemudian mendatangi lokasi dan merasa curiga karena jenazah korban sudah dimandikan, dikafankan dan tinggal dikuburkan.

Edwin mengatakan pihak keluarga saat itu mengecek kondisi jenazah. Setelah dicek, ditemukan sejumlah bekas luka.

"Mereka sempat membuka kafan itu terlihat di wajahnya bekas luka," ujar Edwin.

Edwin mengatakan pihaknya sudah memberikan informasi terkait hal ini kepada Polda Sumut. Terkait benar-tidaknya informasi ini, kata Edwin, akan diputuskan dari hasil pemeriksaan polisi.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan investigasi soal kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Hasil kesimpulan sementara yang didapat, LPSK menyebut penahanan yang dilakukan adalah ilegal.

LPSK melakukan investigasi dengan menyambangi langsung sejumlah pihak dan lokasi di Sumatera Utara (Sumut) guna mendapatkan fakta di lapangan pada Kamis (27/1/2022). LPSK juga sudah mewawancarai warga binaan dan pengawas kerangkeng tersebut.

"Kami dalami informasi dari para mantan warga binaan, selain itu kami mewawancarai pengawas sel ilegal tersebut. Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara kami yang terjadi adalah penahanan ilegal," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022).

#dtc/bin



 
Top