JAKARTA -- Jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berharap hakim mengabulkan tuntutan itu.

"Benar kami berharap Hakim mengabulkan tuntutan (mati) ini sesuai dengan UU 17 Tahun 2016," kata Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar kepada awak media, Selasa (11/1/2022).

Nahar berharap hukuman berat kepada Herry Wirawan dapat menimbulkan efek jera. Dia tidak ingin kasus yang sama menimpa anak-anak lainnya.

"Kita berharap dengan penerapan hukuman maksimal ini diharapkan tidak ada yang coba melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," sebutnya.

Dengan adanya hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual, Nahar berharap angka kekerasan seksual terhadap anak dapat ditekan. Sebab, Nahar menyebut, anak adalah generasi penerus bangsa.

"Hal ini tentu juga harus dipahami agar dapat menekan bertambahnya angka kekerasan dan perbuatan yang dapat mengancam peran strategis anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara," ucap Nahar.

Selain itu, Nahar juga mendukung agar hakim mengabulkan tuntutan jaksa mengenai restitusi bagi korban. Sehingga korban mendapatkan haknya.

"Dalam tuntutan jaksa juga telah dikuatkan dan melalui penilaian LPSK kami berharap hakim akan memutus termasuk hak restitusi bagi korban-korban anak," katanya.

Diketahui, Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati. Selain hukuman mati, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Selain hukuman badan, Herry juga dijatuhi tuntutan denda yang nominalnya hampir Rp 1 miliar. Hukuman denda itu terdiri dari pidana denda Rp 500 juta dan restitusi sebesar Rp 331.527.186.

#dtc/bin




 
Top