JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status adanya dugaan praktik kartel oleh industri minyak goreng ke penegak hukum. Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan akan memanggil para pengusaha untuk dimintai keterangan.
"Kami akan memanggil seluruh pemain di industri minyak goreng. Akan ditanya dipasok ke mana saja, distributornya siapa, bahan bakunya dari mana?," katanya kepada awak media di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).
Pemanggilan ini dilakukan untuk mengambil keterangan internal dari industri minyak goreng. Tentunya untuk mengusut adanya praktik kartel di balik kenaikan harga yang belakangan terjadi.
"Itu nanti akan dipanggil semuanya, untuk mencari alat bukti apakah ada pelanggaran pasal yang ada UU Persaingan Usaha atau tidak. Rabu kemarin dinaikkannya. Apakah pasalnya terkait kartel itu biar investigator KPPU yang menentukan," tambahnya.
Investigasi ini juga akan mengulik seberapa besar yang dipasok produsen minyak goreng ke pasaran, baik itu ke pasar tradisional, minimarket hingga supermarket. Pola distribusinya juga akan didalami oleh KPPU.
"Bagaimana pola distribusinya, apakah menggunakan distributor pihak ketiga, distributor internalnya itu masuk ke penegakan hukum," jelasnya.
Menanggapi kekosongan stok hingga saat ini, Ukay mengungkap harus dipertanyakan apakah produsen minyak goreng memproduksi atau tidak.
"Kan tadi memang menggiurkan diekspor, kalau mereka mengaku barangnya ada harusnya digelontorkan ke pasaran itu aja sebenarnya," imbuhnya.
Sebagai informasi, KKPU mengupdate hasil penelitiannya mengenai masalah minyak goreng ke penegak hukum. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menyampaikan keputusan ini berkaitan dengan hasil penelitian KPPU soal minyak goreng pada Kamis 20 Januari.
"Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/1/2022).
Dalam proses ini, pihak penegak hukum KPPU akan mendalami atau menginvestigasi bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang persaingan usaha.
#dtc/bin