PADANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Ditreskrimsus Polda Sumbar) mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan kegiatan praktek layaknya dokter atau tenaga kesehatan yang telah memiliki izin.
Ihwal penangkapan dokter gadungan tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK kepada awak media mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di lokasi tempat prakteknya.
"Pelaku berinisial PR (24). Diamankan di sebuah tempat di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022," papar Satake dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022) malam.
Diterangkan Kabid Humas, PR diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan praktek dengan menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter.
"Pelaku melakukan kegiatan praktek seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di toko atau studio kecantikan inisial PY dengan pemiliknya adalah PR. Padahal PR bukan dokter maupun tenaga kesehatan," ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa di TKP juga ditemukan alat-alat yang seharusnya dipergunakan oleh dokter untuk melakukan praktek kedokteran. Namun saudari PR tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat tersebut.
PR, lanjut Satake, diketahui hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy tertanggal 26 Juli 2016, yang menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Axtantion dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus Basic Lengkap Sulam Alis dan Bibir.
"Barang bukti yang diamankan beberapa lembar sertifikat pelatihan, 1 unit handphone, 1 bungkus bekas ampul, 1 bungkus jarum jahit medis, 1 bungkus pisau bedah medis, 1 buah infus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox, 74 buah jarum single use needle, 67 buah jarum suntik 1 cc/1mm dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya," ungkapnya.
Kemudian katanya, juga diamankan barang bukti 21 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple yang telah ditandatangani PR dan masing-masing pasien, serta 22 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple kosong.
Diungkapkan lebih lanjut bahwa pada studi kecantikan tersebut, PR melakukan kegiatan sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, eyelash (pemasangan bulu mata), venner (meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi), dimple (pembuatan lesung pipit), filler, botox, tanam benang (pada hidung, wajah, kuping) dengan tarif mulai Rp. 500.000,- hingga Rp. 5.500.000,-.
"Pelaku dikenakan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Satake.
#rel/ede