JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali 2022 dengan 4 operasi tangkap tangan (OTT). Total sampai akhir Januari 2022 sudah ada 3 orang dari eksekutif dan terakhir seorang dari yudikatif: 3 kepala daerah dan seorang hakim.

Wali Kota Bekasi

Bermula pada 5 Januari 2022 ketika beredar informasi OTT tak jauh dari Jakarta, yaitu di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Rupa-rupanya orang nomor satu di Kota Bekasi digiring KPK: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Ketua KPK Firli Bahuri turun langsung menyampaikan hasil OTT ini pada 6 Januari 2022. Firli menyampaikan bila Pepen bersama 8 orang lainnya telah resmi menyandang status sebagai tersangka KPK.

"Penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi," kata Firli saat itu.

Para tersangka itu adalah sebagai berikut:

Sebagai pemberi:

1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);

2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;

3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan

4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:

5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;

6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;

7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;

8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan

9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Kasus itu bermula terkait penetapan APBD Perubahan 2021 terkait belanja modal ganti rugi tanah. Firli menjelaskan ganti rugi yang dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan polder Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan polder air di Kranji Rp 21,8 miliar, dan kelanjutan proyek gedung teknis Rp 15 miliar.

"Diduga telah terjadi juga Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD perubahan 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai anggaran Rp 286,5 miliar," kata Firli.

"Atas proyek tersebut tersangka RE selaku Walkot Bekasi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak," imbuh Firli.

Firli mengatakan Pepen diduga meminta uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi sebagai bentuk komitmen. Salah satunya menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid.

"Selanjutnya pihak-pihak menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang yang merupakan kepercayaan, yaitu saudara JL (Kadis Perumahan Bekasi) yang menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari LBM (swasta)," ujar Firli.

"WY (Camat Jatisampurna) yang menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari MS (Camat Rawalumbu) dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE, sejumlah Rp 100 juta dari SY (swasta)," sambung Firli.m

Selain itu, Firli mengatakan Pepen juga menarik pungutan ke sejumlah pegawai. Hal itu sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diemban pegawainya.

"Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada pemerintahan Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi," ujar Firli.

Pungutan tersebut diterima langsung oleh Pepen. Pungutan itu, jelas Firli, dipergunakan untuk kegiatan operasional Rahmat Effendi.

"Pungutan uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY (Lurah Katisari) yang pada saat dilakukan tangkap tangan tersisa uang sejumlah Rp 600 juta," jelasnya.

Selain itu, Rahmat Effendi menerima sejumlah uang dari proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

"Di samping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di pemerintahan Kota Bekasi. R diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari A (Direktur PT ME) melalui MB (Sekretaris Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi)," lanjut Firli.

Kepala daerah selanjutnya yang terjaring OTT adalah Bupati Penajam Paser Utara. 

Hanya dalam hitungan hari setelahnya KPK kembali melakukan OTT di seberang pulau, yaitu di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). Beberapa orang ditangkap di sana dan juga di Jakarta.

Salah seorang yang ditangkap adalah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Namun Gafur tidak ditangkap di Penajam Paser Utara, melainkan di Jakarta pada 12 Januari 2022.

Singkatnya ada 5 tersangka yang dijerat. Berikut daftarnya:

Sebagai pemberi:

1. AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) Swasta

Sebagai penerima:

2. AGM (Abdul Gafur Mas'ud) Bupati Penajam Paser Utara 2018-2023 (PPU)

3. MI (Mulyadi) Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara

4. EH (Edi Hasmoro) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;

5. JM (Jusman) Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara;

6. NAB (Nur Afifah Balqis) Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus ini bermula pada 2021. Saat itu, Kabupaten Penajem Paser Utara mengagendakan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga PPU.

"Nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar," kata Alex.

KPK menyita uang dalam OTT Abdul Gafur Mas'ud itu. Total uang yang disita KPK sekitar Rp 1,4 miliar.

"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar, dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan," ujar Alex.

Uang Rp 447 juta yang di dalam rekening itu ada di rekening Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB). Uang itu diduga KPK juga berasal dari rekanan proyek di PPU.

KPK pun akan menyusuri ada tidaknya aliran dana suap ke partai. Alex mengatakan, di Kalimantan Timur saat ini tengah ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat. Abdul Gafur, sebut Alex, menjadi salah seorang kandidat calon ketua di sana.

"Dan betul tadi yang disampaikan di sana sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur, salah satu calonnya adalah AGM," kata Alex.

Berangkat dari informasi itulah, KPK mengaku akan mendalami ada atau tidaknya aliran dana ke partai politik itu. Sejauh ini, kata Alex, pihaknya belum mendapatkan informasi adanya aliran dana ke partai politik.

"Apakah ada dugaan aliran dana ke partai? itu tentunya akan didalami dalam proses penyidikan, tapi dari informasi sampai dengan saat ini belum kami dapatkan," ujarnya.

"Tentu simpul-simpul tadi ya dikaitkan dengan pemilihan ketua DPD atau kemudian di Jakarta yang bersangkutan juga bersama dengan bendahara partai, ya ini kan menjadi petunjuk tentu nanti akan dilihat diproses penyidikan, untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi tersebut," imbuhnya.

Berlanjut pada OTT selanjutnya yaitu terhadap Bupati Langkat. 

Giliran selanjutnya adalah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Dia ditangkap KPK dalam OTT pada Selasa, 18 Januari 2022.

Singkatnya Terbit Rencana dijerat sebagai tersangka. Selain itu, KPK menetapkan lima orang tersangka lain. Satu orang sebagai pemberi dan lima lainnya sebagai penerima.

Pemberi:

1. MR (Muara Perangin Angin) selaku swasta

Diduga penerima:

1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat

2. ISK (Iskandar PA) selaku Kepala Desa Balai Kasih atau kakak kandung Terbit Rencana

3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor

4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor

5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor

KPK mengungkap Terbit Rencana mengatur fee dari paket pengerjaan proyek. Paket proyek itu dibuat sejak 2020. Terbit Rencana bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.

"Sekitar tahun 2020 hingga saat ini, tersangka TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan tersangka ISK yang adalah saudara kandung dari tersangka TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Dalam melakukan pengaturan ini, tersangka TRP memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan tersangka ISK sebagai representasi tersangka TRP terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan," lanjutnya.

Ada dua paket proyek yang dibuat, yakni paket proyek melalui lelang dengan permintaan fee sebesar 15 persen, kemudian paket proyek penunjukan langsung dengan fee 16,5 persen.

"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung," ujarnya.

OTT terakhir sejauh ini kemudian menjerat hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berselang sehari dari OTT Bupati Langkat, tim KPK menangkap seorang hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka diduga bertransaksi suap terkait perkara di pengadilan.

"Benar, 19 Januari 2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dimintai konfirmasi, Kamis (20/1/2022).

Selain hakim dan panitera, Ali menyebutkan ada pengacara yang diamankan. Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri hanya menyampaikan timnya saat ini masih bekerja.

"Terima kasih perhatiannya, kami bekerja dulu ya," ujar Firli.

Para pihak yang terjaring OTT itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang terjaring OTT.

Sebelumnya juru bicara Mahkamah Agung (MA) hakim agung Andi Samsan Nganro mengakui adanya OTT itu. Dia menyebutkan identitas hakim dan panitera yang diamankan KPK.

"Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga diamankan," kata Andi Samsan.

Untuk perkara ini para pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui lebih detail soal perkara ini. KPK sendiri memiliki 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang terjaring OTT.

#detik





 
Top