JAKARTA -- Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menegaskan tak bersalah dalam skandal Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia juga mengklaim kalau tidak ada penyitaan terhadap harta.

Selain Tommy, Fadel Muhammad pun mengaku tak punya utang BLBI. Lantas, bagaimana tanggapan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD terhadap sikap para obligor itu?

Saat ini, menurut Mahfud, kerja satgas memasuki memasuki pemanggilan obligor tahap II. Mahfud mengeklaim banyak obligor yang tidak bersedia datang pada tahap I, mulai mematuhi pemanggilan.

"Sudah mulai banyak yang datang, kami punya bukti akan kami tagih dan kami juga tidak segan untuk menjatuhkan pidana administratif kalau ada yang melanggar," jelas Mahfud.

Menurutnya, satgas tidak segan untuk melakukan tuntutan pidana yang memungkinkan untuk pelarangan pemberian kredit, menutup perusahaan, hingga pencabutan paspor. Untuk itu, Mahfud berharap semua pihak kooperatif.

"Kalau merasa utangnya tidak sebesar yang kami punya, bawa buktinya, kita bisa adu dokumen, tapi jangan bilang tidak punya utang, kalau begitu ya kami kejar," tegas Mahfud.

Sebagai informasi, utang Tommy ke negara dilakukan melalui PT Timor Putera Nasional (TPN) saat terjadinya krisis keuangan pada tahun 1997-1998 silam. Nilai utang tersebut mencapai Rp 2,61 triliun.

Atas utangnya ini, pemerintah telah menyita aset Tommy pada November, yakni:

1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

#cni/bin





 
Top