JAKARTA -- KPK menyatakan berkas perkara tersangka kasus korupsi, Andririni Yaktiningsasi (AY), telah lengkap. Andririni akan segera disidang di kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
"Hari ini (29/12/2021) dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk Tsk AY (Andririni Yaktiningsasi) dari tim penyidik kepada tim jaksa karena seluruh isi kelengkapan berkas perkara telah lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu (29/12/2021).
Ali mengatakan penahanan Andririni diperpanjang selama 20 hari ke depan hingga 17 Januari 2022. Andririni sementara ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Penahanan masih kembali dilanjutkan oleh Tim Jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung 29 Desember 2021 s/d 17 Januari 2022 di Rutan KPK gedung Merah Putih," ucap Ali.
Selanjutnya, Ali menyebut jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan dalam 14 hari dan segera melimpahkan ke pengadilan. Andririni akan disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja, segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Proses persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika Djoko Saputro menjabat Dirut Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II pada 2016. Saat itu dia meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang awalnya Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
Setelah itu, Djoko menunjuk Andririni sebagai pelaksana dari kedua proyek itu. Andririni menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta.
Pada akhirnya, realisasi untuk kedua proyek itu adalah Rp 5.564.413.800. Berbagai penyimpangan diduga dilakukan Djoko dan Andririni seperti nama-nama ahli dalam kontrak yang diduga hanya dipinjam dan dimasukkan sebagai formalitas, pelaksanaan lelang yang rekayasa, dan membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate.
"Diduga kerugian negara setidak-tidaknya Rp 3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima atau setidaknya lebih dari 66 persen pembayaran yang telah diterima," sebut Kabiro Humas KPK saat itu Febri Diansyah, Jumat (7/12/2018).
Djoko Saputro didakwa melakukan korupsi hingga Rp 4,9 miliar lebih dan telah divonis selama 5 tahun penjara. Duit korupsi itu dibagikan ke beberapa anak buahnya.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi pengembangan sumber daya manusia (SDM) PJT II di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/1/2020). Dalam sidang tersebut, Djoko duduk sebagai terdakwa.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.
#dtc/bin