JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Pemuda Pancasila Yorrys Raweyai kecewa dengan "tindakan reaktif" pemerintah yang menertibkan atribut dan simbol organisasi kemasyarakatan (ormas).
Yorrys mengatakan, seharusnya pemerintah melakukan pembinaan lewat program kerjasama pemberdayaan, bukan justru menindak atas dasar dugaan pelanggaran.
Sebab, pendirian ormas Pemuda Pancasila tidak terlepas dari hak asasi Pasal 28 UU 1956 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul yang diaktualisasi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017.
“Sejauh ini aktivitasnya (Pemuda Pancasila) wajar. Persoalan yang ada di lapangan lebih kepada sepihak, yang tidak bisa dikatakan aksi sistem, apalagi kebijakan organisasi,” tegas Yorrys.
Patut diketahui, tegas Yorrys, ormas Pemuda Pancasila tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Ormas Pemuda Pancasila yang berdiri saat ini mencantumkan Pancasila, menjaga eksistensi NKRI dan Pancasila sebagai ideologi,” ujarnya.
Tak hanya berhenti di situ, Yorrys menambahkan Pemuda Pancasila juga memberdayakan dan memberi pelatihan kepada masyarakat.
Atas dasar itu, Yorrys mempertanyakan urgensi pemerintah melakukan penertiban simbol dan atribut ormas Pemuda Pancasila.
“Jika melihat akhir-akhir ini penertiban, menurut saya penertiban ormas adalah kewenangan pemerintah yang bisa dimaknai tindakan reaktif, itu atas dasar argumentasi yang kuat khususnya terkait pelanggaran larangan ormas tertentu,” ujarnya
(ncs/bin)