JAKARTA -- Pengamat Sosial Universitas Indonesia Devie Rahmawati mengapresiasi langkah Gojek selaku operator taksi online GoCar yang langsung bergerak cepat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perawat oleh mitra driver GoCar berinisial HS.

Menurutnya, Gojek sudah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan melakukan tahapan dari hulu ke hilir.

"SOP yang dijalankan Gojek sudah sangat tepat. Begitu ada kasus, pihak Gojek langsung sigap menonaktifkan akun mitra driver GoCar tersebut, berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk mengusut kasus ini, hingga memberikan pendampingan dan bantuan perawatan maupun pemulihan secara fisik serta psikis," kata Devie, Rabu (22/12/2021).

Devie menambahkan, Gojek merupakan satu dari sedikit perusahaan yang mempunyai kebijakan terkait SOP seperti itu. Bahkan sebenarnya, Gojek juga sudah memberikan edukasi terhadap mitra driver untuk memperlakukan pelanggan sebaik mungkin.

"Jadi SOP yang dijalankan Gojek ini bukan hanya kebijakan setelah terjadinya kekerasan seksual. Berbagai edukasi sudah diberikan Gojek kepada para mitra driver. Salah satunya adalah modul pelatihan 'Kenali dan Hindari Pelecehan Seksual' di aplikasi driver. Ini artinya, tahapan SOP yang dimiliki Gojek untuk mitra driver sudah benar-benar sangat lengkap, dari hulu ke hilir," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Devie, di aplikasi Gojek sebenarnya tersedia tombol darurat. Tombol darurat ini terhubung langsung dengan operator Gojek, jika pelanggan mengalami keadaan darurat seperti pelecehan seksual, perlakuan tidak menyenangkan dari driver, dan sebagainya. Nantinya akan ada tim Unit Darurat Gojek yang dikirim ke lokasi untuk memberikan bantuan.

"Menurut saya, yang perlu dilakukan Gojek saat ini adalah lebih aktif lagi melakukan sosialisasi mengenai tombol darurat ini ke masyarakat. Dengan sosialisasi yang semakin masif, orang-orang yang tadinya tidak paham dan tidak tahu adanya tombol darurat di aplikasi Gojek ini, akhirnya bisa paham ke mana mereka harus melapor. Sehingga layanan yang mendukung keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelanggan dari Gojek ini semakin paripurna," ujarnya.

Devie juga memuji dan mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam menangani kasus pelecehan seksual ini. Dalam waktu dua hari, polisi sudah berhasil menangkap terduga pelaku.

"Saya rasa pihak kepolisian juga sudah menjalankan tugasnya dengan baik setelah mendapat laporan dari korban dan institusi tempat korban bekerja. Namun yang perlu digarisbawahi, tidak mungkin pelaku bisa dijerat hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku kalau pihak korban tidak membantu kepolisian. Jadi kerja sama antara polisi dengan korban memudahkan terungkapnya kasus ini," tuturnya.

Kasus kekerasan seksual terhadap perawat oleh eks mitra driver GoCar berinisial HS terjadi pada Kamis (16/12/2021). Kabar mengenai kasus kekerasan seksual ini viral di media sosial lewat cuitan perusahaan yang menaungi korban.

Driver tersebut sudah ditangkap Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota Bersama Unit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya di rumahnya di Jalan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/12/2021).

Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

#dtc/bin






 
Top