BATUBARA, SUMUT -- Seorang pegawai koperasi ditangkap polisi lantaran membakar rumah nasabahnya saat menagih utang di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
"Pelaku awalnya menagih utang ke rumah korban. Saat menagih berada di pintu rumah korban, dia menghidupkan korek gas sementara di rumah korban banyak botol bensin eceran," kata Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/12/2021).
Ikhwan mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/11/2021) lalu. Saat datang menagih utang, pelaku berinisial FPL (25) awalnya hanya bertemu dengan istri korban di rumah.
Beberapa saat menunggu, akhirnya korban yang bernama Rahmad (52) pulang dan disambut oleh FPL yang sudah menunggunya dan mendesak untuk membayar utang.
Namun, saat Rahmad mengaku belum mempunyai uang, pelaku mengancam sembari menyalakan korek gas yang dimilikinya.
"Namun korban mengatakan belum punya uang. Mendengar jawaban itu, pelaku mengeluarkan korek gas dan mencoba mengancam korban sambil mengatakan, 'kalau ku hidupkan mancis korek di sini minyak ini menyambar apa tidak ya?'," jelas Ikhwan.
Ancaman itu sebenarnya sempat dicegah oleh Rahmad. Namun percikan api korek gas tersebut terlanjur menyambar ember minyak yang banyak terdapat di ruang tamu rumah korban. Bahkan, Rahmad ikut terbakar di bagian kaki.
"Pelaku yang tak menyangka aksinya itu membakar rumah korban langsung melarikan diri ke daerah Riau. Kasus ini langsung ditangani Polres Batubara dan menangkap pelaku dari persembunyiannya," jelas Ikhwan.
Akibat aksinya itu, pelaku kini dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. FPL saat ini juga sudah ditahan.
#dtc/bin