JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memutasi enam pejabat Eselon I di Kementerian Agama (Kemenag) ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Mereka adalah Inspektur Jenderal (Irjen), Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu dan Dirjen Bimas Buddha.

"Rotasi mutasi adalah hal yang biasa, untuk penyegaran organisasi," ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali melalui keterangannya, Selasa (21/12/2021).

Nizar menjelaskan Menag Yaqut selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan merotasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran. Nizar memastikan pemberhentian terhadap keenam orang ini bukan terkait hukuman.

"Alasan atau pertimbangan melakukan rotasi mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," katanya.

"Yang pasti, rotasi mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," sambung Nizar.

Hanya, kata Nizar, Menag Yaqut pasti memiliki pertimbangan lain kenapa memberhentikan keenam orang tersebut dari jabatan masing-masing. Menurutnya, itu adalah hak Yaqut.

"Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," terangnya.

Lebih lanjut, Nizar menyampaikan mutasi juga dilakukan dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari pola pembinaan karir pegawai.

"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, rotasi mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," tegas Nizar.

Sementara itu, Nizar memastikan proses rotasi dan mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Untuk rencana para pihak yang diberhentikan melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.

"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," imbuhnya.

#dtc/bin





 
Top