JAKARTA -- KPK menghadirkan 2 orang ahli, yakni Dr Abdul Fickar dari Universitas Trisakti dan Dr Arif Setiawan, dari UII Yogyakarta dalam melawan praperadilan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra (AP). Dengan itu, KPK yakin bahwa praperadilan yang diajukan Andi Putra ditolak majelis hakim.
"Dari keterangan ahli dimaksud dapat diambil kesimpulan bahwa apa yang dilakukan KPK dalam tangkap tangan, pelaksanaan tugas penyelidik dalam menemukan 2 bukti permulaan, hingga penetapan tersangka AP adalah sah dan berdasar atas hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/12/2021) kemarin.
Dua ahli itu dihadirkan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedua ahli itu menerangkan terkait ruang lingkup praperadilan, tangkap tangan, bukti permulaan dalam penetapan tersangka, penilaian dua alat bukti di tahap praperadilan, dan eksistensi Pasal 44 UU KPK yang diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK.
"Ada ketentuan khusus bagi KPK yang mengatur bukti permulaan di tahap penyelidikan yang berbeda dengan ketentuan umum dalam KUHAP, penetapan seseorang menjadi tersangka berdasarkan UU KPK serta soal kewenangan penyelidik setelah tertangkap tangan," ujar Ali.
Dengan itu, KPK yakin keterangan kedua ahli tersebut membuat praperadilan Andi Putra ditolak. KPK bersikeras bahwa penangkapan Andi Putra berdasarkan landasan hukum yang kuat.
"Keterangan 2 ahli tersebut memperkuat pembuktian bahwa gugatan permohonan praperadilan tersangka AP dimaksud tidak memiliki landasan yang kuat sehingga memperkuat keyakinan gugatan tersebut akan ditolak hakim," katanya.
Ali menyebut agenda sidang berikutnya digelar pada Jumat (24/12/2021) ini. Sidang tersebut yakni kesimpulan baik oleh termohon maupun pemohon.
Sebelumnya, Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra (AP) mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Andi meminta PN Jaksel memerintahkan KPK menyatakan status tersangkanya tidak sah.
#dtc/bin