JAKARTA -- Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju 'bernyanyi' soal Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Namun KPK balik menyerang Robin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri awalnya menegaskan seluruh fakta di dalam persidangan akan ditindaklanjuti. Namun, menurutnya, 'nyanyian' Robin itu merupakan keterangan yang hanya didengar dari saksi lain.

"Sejauh ini keterangan dan fakta-fakta berdasarkan persidangan yang digelar terbuka untuk umum dimaksud, terdakwa Stepanus Robin Pattuju tersebut merupakan testimonium de auditu yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M Syahrial. Sedangkan M Syahrial juga mendengar dari saksi Yusmada sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," ucap Ali kepada awak media, Senin (20/12/2021).

Ali mengatakan Robin malah tidak mengakui perbuatan. Selain itu, Robin disebut Ali menutupi peran Azis Syamsuddin.

"Fakta lain, bahwa benar ada komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial dan ada penyebutan nama Arief Aceh, namun demikian fakta di persidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," ucap Ali.

"Sedangkan Stepanus Robin Pattuju selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," imbuhnya.

Mengenai nyanyian Robin itu, Ali meminta Robin tidak berkoar-koar di luar sidang. Sebab, menurutnya, tidak ada nilai pembuktian.

"Stepanus Robin Pattuju hendaknya tidak hanya disampaikan di luar sidang, karena tentu hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian. KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait adanya kerja sama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M. Syahrial dan Maskur Husein dan hal tersebut tim Jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan," ucapnya.

Sebelumnya, Robin mengatakan akan membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait beberapa kasus di KPK. AKP Robin menyebut Lili harus masuk penjara.

"Ada, ada (peran Lili Pintauli), dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," kata Robin dengan suara meninggi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui, dalam sidang perkara kasus suap Robin, dia selalu menyebut Lili Pintauli dengan seorang pengacara Arief Aceh. Robin menyebut Arief itu kerap menangani kasus di KPK semenjak Lili menjabat Wakil Ketua KPK.

"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai wakil ketua KPK, sebelumnya (Lili menjabat) setahu saya belum ada," ujar Robin.

#dtc/bin




 
Top