JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018.
Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa Bupati Tabanan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis (11/11/2021).
BACA JUGA: KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tipikor Mantan Dirjen Pajak
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Jumat (12/11/2021).
Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan; Kantor Bapelitbang; Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan; Kantor DPRD; serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Namun, lembaga antirasuah belum menyampaikan secara resmi ke publik. Penyidik KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti.
BACA JUGA: Kasus Suap, KPK Tangkap Kepala KPP Pratama di Sulsel
Berdasarkan kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk, KPK baru akan mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penahanan.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan, I Made Yudiana, menyebut penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan DID tahun anggaran 2018.
"Melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen yang diduga ada kaitannya dengan pokok perkara. Itu saja yang secara singkatnya DID 2018," kata Yudiana, Rabu (27/10).
#ryn/arh/bin