JAKARTA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahun Baru 2022 dilaksanakan sesuai dengan aturan terbaru yang sudah diterbitkan pemerintah. Termasuk, di sektor pawisata.
Peraturan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Peraturan yang dikeluarkan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 tersebut mengatur beberapa hal termasuk kegiatan pariwisata, kegiatan di mal, larangan mudik, aturan bepergian saat mendesak, aturan ibadah, dan aktivitas masyarakat.
Tanggal Berlaku
Berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 22 November 2022 lalu, aturan PPKM level 3 berlaku untuk seluruh Indonesia selama libur Nataru. Peraturan tersebut tepatnya diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Aturan Wisata
Inmendagri terbaru mengatur beberapa hal termasuk kegiatan di tempat wisata. Masyarakat perlu mengetahui terkait peraturan yang diberlakukan yaitu:
1. Daerah dengan destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan lainnya meningkatkan kewaspadaan sesuai aturan PPKM level 3.
2. Penerapan aturan ganjil genap di tempat-tempat wisata
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk
4. Jumlah wisatawan dibatasi sampai 50% dari total kapasitas
5. Pesta perayaan yang memicu kerumunan di tempat terbuka/tertutup dilarang
6. Kegiatan seni budaya dan tradisi dibatasi
Aturan Perayaan Tahun Baru-Kegiatan ke Mal
Selain mengatur tentang aturan tempat wisata, peraturan Inmendagri juga mengatur perayaan tahun baru dan kegiatan di Mal. Berikut peraturan tersebut:
1. Imbauan pada masyarakat agar merayakan Tahun Baru 2022 di rumah dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan.
2. Pawai dan arak-arakan serta acara Old and New Year dan lainnya yang memicu kerumunan dilarang oleh pemerintah.
3. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal:
- Dibuka dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk lokasi
- Acara perayaan Nataru di Mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM
- Jam operasional mal diperpanjang mulai 09.00-22.00 waktu setempat demi mencegah kerumunan di jam tertentu
- Kapasitas pengunjung tidak melebihi 50%
4. Bioskop akan tetap dibuka dengan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Kegiatan makan dan minum di mal diperbolehkan dengan kapasitas 50% serta dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Larangan Mudik
Peraturan PPKM terbaru menghimbau masyarakat untuk tidak bepergian di masa libur Nataru. Lebih lanjut berikut peraturannya:
1. Imbauan peniadaan mudik Nataru bagi warga masyarakat dan perantau
2. Imbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak
3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
#dtc/bin