JAKARTA -- Seorang kakek inisial AT (70) memergoki tetangganya, JM (45) melakukan perbuatan cabul terhadap bocah laki-laki anak tetangga. Ironisnya, bukannya melarang, AT malah ikut-ikutan mencabuli bocah anak tetangga tersebut.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Saat ini keduanya telah ditangkap dan ditahan polisi.
Kedua Pelaku Bertetangga
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan AT dan JM ini bertetangga. AT memergoki JM melakukan pencabulan terhadap bocah di warung milik JM.
"Bukannya melarang, malah yang bersangkutan juga terinspirasi, ikut-ikutan. Sehingga ketika ada kesempatan, AT mengikuti perbuatan dari JM, melakukan di lokasi yang berbeda, yaitu di rumahnya sendiri," ujar Kombes Azis kepada wartawan di Polres Jaksel, Jakarta, Selasa (16/11).
Azis mengatakan kedua pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan ini secara sendiri-sendiri dan dalam waktu yang berbeda.
"Berbeda hari dan berbeda peristiwa, tapi pelaku pertama (JM) menginspirasi pelaku kedua (AT)," kata Azis.
Awal Mula Terbongkar
Perbuatan kedua pria ini diketahui terjadi sejak Juli 2021. Aksi keduanya terbongkar pada November 2021, setelah salah satu korban menceritakan perbuatan salah satu tersangka kepada orang tuanya.
"Cerita ini atau peristiwa ini diawali pada 11 November 2021. Salah satu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa kemaluannya atau alat vitalnya sakit," jelas Azis.
Korban Berjumlah 7 Orang
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui total ada tujuh anak yang dicabuli kedua pelaku. Kedua pelaku melakukan perbuatannya itu secara terpisah, artinya sendiri-sendiri.
"Kemudian mereka berkumpul, mengumpulkan para korban dan melaporkan kepada kepolisian. Setelah itu, kepolisian melakukan tindakan dan berhasil mendapat keterangan ternyata ada sekira tujuh anak tersebut telah diperlakukan berupa disetubuhi dan dicabuli oleh terduga pelaku," imbuh Azis.
Korban Diimingi Jajan hingga Ancaman
Azis menambahkan, kedua pelaku ini melakukan perbuatan cabul dan pemerkosaan dengan iming-iming jajan. Namun ada juga yang diancam.
"Ada yang diiming-imingi, ada juga sedikit ancaman juga karena umur korban berkisar antara umur 4 sampai 14 tahun.
"Yang masih anak-anak ini diiming-imingi. jadi dikasih jajan, dikasih permen dan sebagainya. Sementara yang umur 14 tahun itu diberikan ancaman sedikit. Artinya nanti ini diancam kekerasan, jangan laporan dan lain sebagainya," jelasnya.
Atas perbuatan bejatnya ini, JM dan AT kini mendekam di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Keduanya dijerat Pasal 76D juncto 81 dan/atau Pasal 76E juncto 82 UU RI UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#dtc/bin